Sumsel

Jadi Kawasan Tertib Lalu Lintas, Jalan POM IX Palembang Masih Dihantui Parkir Liar

Kurnia | 9 September 2026, 18:17 WIB
Jadi Kawasan Tertib Lalu Lintas, Jalan POM IX Palembang Masih Dihantui Parkir Liar
Parkir Liar Masih Membandel di Jalan POM IX Palembang, 8 Motor Diangkut Dishub

AKURAT.CO SUMSEL Parkir liar masih menjadi pekerjaan rumah di Jalan POM IX, Palembang, meski kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai jalur percontohan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang pun memperketat pengawasan untuk memastikan kawasan yang seharusnya bebas dari parkir kendaraan bermotor itu tidak kembali dipenuhi kendaraan.

Dalam penertiban terakhir, petugas bahkan mengangkut delapan sepeda motor yang kedapatan parkir di lokasi terlarang.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional (Wasdalops) Dishub Palembang Feby Hamzah mengatakan, penertiban akan dilakukan secara rutin untuk mencegah pelanggaran kembali terjadi.

“Terakhir saat penertiban, ada delapan sepeda motor yang kami angkut karena parkir di tempat yang dilarang. Sementara juru parkir liar langsung melarikan diri saat petugas datang,” kata Feby, Rabu (9/9/2026).

Delapan sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke kantor Dishub Palembang untuk diproses. Sejumlah pengendara dikenakan sanksi tilang, sementara sebagian lainnya diberikan teguran.

Menurut Feby, keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan tidak hanya melanggar ketentuan KTL, tetapi juga dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

“Kawasan tertib lalu lintas memang tidak boleh digunakan untuk parkir. Itu sudah menjadi ketentuan yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Ganggu Jarak Pandang, KSOP Palembang Keluarkan Peringatan untuk Kapal di Sungai Musi

Dishub Palembang menyadari penertiban saja tidak cukup untuk membuat kawasan tersebut benar-benar tertib.

Kepala Dishub Kota Palembang Sariansyah Ismail mengatakan, personel akan ditempatkan di sejumlah titik yang dinilai rawan kembali terjadi pelanggaran.

Penjagaan dilakukan setelah penertiban agar lokasi yang sudah dikosongkan tidak kembali digunakan sebagai tempat parkir.

“Memang perlu penjagaan di titik-titik tertentu, karena setelah penertiban biasanya perlu dilakukan pengawasan agar tidak kembali terjadi pelanggaran,” ujar Sariansyah.

Feby mengatakan, petugas juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan yang berlaku di kawasan KTL.

Ia menilai sebagian besar pengendara sebenarnya sudah mengetahui larangan parkir di sejumlah titik Jalan POM IX. Namun, masih ada yang tetap nekat memarkirkan kendaraan di lokasi terlarang.

“Ke depan penertiban akan terus kami lakukan. Kami juga selalu memberikan imbauan karena sebenarnya masyarakat sudah mengetahui aturan tersebut,” katanya.

Selain Jalan POM IX, Dishub Palembang juga menyoroti kawasan di sekitar Palembang Square (PS) Mall.

Petugas masih menemukan kendaraan yang diparkir tidak pada tempat yang telah ditentukan.

Dishub berharap peningkatan pengawasan dan penertiban yang dilakukan secara berkala dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan.

Dengan demikian, penerapan KTL di Jalan POM IX tidak hanya sebatas penetapan kawasan, tetapi benar-benar dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih lancar, aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia