PSEL Palembang Hampir Beroperasi, Pemkot Siapkan TPA Karya Jaya Tampung 1.000 Ton Sampah per Hari

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai mematangkan persiapan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang pembangunannya hampir rampung.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyiapkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Karya Jaya sebagai penunjang utama pengelolaan sampah saat fasilitas tersebut mulai beroperasi.
Berdasarkan perkembangan proyek hingga 31 Juli 2026, progres pembangunan PSEL telah mencapai 93 persen.
Fasilitas ini dirancang mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik sebagai solusi pengurangan volume sampah di Kota Palembang.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan Pemkot berkomitmen memastikan seluruh kebutuhan pendukung telah siap sebelum PSEL dioperasikan.
"Pemkot Palembang siap memenuhi seluruh hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam pembangunan PSEL agar dapat berjalan sesuai rencana," ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Menurut Dewa, selain menyiapkan TPA Karya Jaya, pemerintah kota juga telah memastikan ketersediaan lahan serta menyiapkan kebutuhan anggaran yang akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026 dan APBD Induk 2027.
Baca Juga: BPBD Sumsel Catat 781 Karhutla Sepanjang 2026, Warga Diminta Waspada di Puncak Musim Kemarau
Persiapan tersebut dilakukan agar operasional fasilitas pengolahan sampah tidak terkendala ketika proyek selesai dibangun.
Pemkot juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mendukung kelancaran operasional PSEL, termasuk penyediaan armada pengangkut sampah menuju lokasi pengolahan.
Tak hanya itu, pemerintah daerah turut mendorong percepatan perbaikan akses jalan menuju kawasan PSEL sehingga distribusi sampah dari berbagai wilayah di Palembang dapat berjalan lebih efektif.
Meski kesiapan di tingkat daerah terus dimatangkan, Dewa mengakui masih dibutuhkan dukungan pemerintah pusat, terutama terkait percepatan transisi regulasi sebagai dasar hukum operasional proyek.
Ia berharap koordinasi lintas kementerian dapat dipercepat agar proses perubahan regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 menuju Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 segera rampung.
"Kami berharap dukungan pemerintah pusat agar proses koordinasi lintas kementerian bisa berjalan lebih cepat sehingga tahapan transisi dapat selesai sesuai target. Kami siap menjalankan seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1BMKG Prediksi Seluruh Sumsel Berpotensi Hujan Besok, Palembang Termasuk
- 2PKH, BPNT, hingga Beras 30 Kg Siap Cair September 2026, Bagaimana BLT Kesra?
- 3Daftar Tanggal Merah 2027: Ada Potensi Libur Panjang hingga 10 Hari Berturut-turut
- 4Ramalan 5 Zodiak Hari Ini, Senin 21 September 2026: Ada Peluang Asmara hingga Karier
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Naik Tipis Hari Ini Usai Sepekan Stagnan
- 6Kronologi PNS Inspektorat OKI Ditusuk Istri hingga Tewas, Bayi 6 Bulan Ikut Terluka
- 75 Fakta Menarik Film Istimewa, Sejarah Baru Layar Lebar Indonesia dengan Tema Inklusivitas
- 8Ramalan Zodiak Libra Akhir Pekan: Romansa Jadi Sorotan, Saatnya Lebih Terbuka pada Perasaan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









