Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 6.000 Pil Ekstasi dan 150 Etomidate, Dua Kurir Ditangkap di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga akan dikirim dari Sumatera Utara menuju Pulau Jawa.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 6.000 butir pil ekstasi dan 150 unit etomidate serta menangkap dua orang pelaku.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MZ (41) dan MHU (35), keduanya warga Sumatera Utara. Keduanya ditangkap di Kota Palembang pada Selasa (23/6/2026) saat melintas menggunakan mobil Toyota Fortuner.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Yulian Perdana, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba dan Ditintelkam Polda Sumsel.
“Ini merupakan hasil joint operation. Kedua pelaku diamankan saat membawa narkotika dari Sumut menuju Pulau Jawa,” ujarnya.
Baca Juga: Ratu Dewa Tegaskan Penataan PKL Kamboja Bukan Penggusuran, UMKM Tetap Difasilitasi
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku kedapatan membawa ribuan pil ekstasi dengan berbagai merek, di antaranya 3.000 butir jenis TikTok, 1.000 butir jenis Heineken, 1.000 butir jenis Kapela, serta 100 butir jenis premium.
Selain itu, turut diamankan 150 unit etomidate yang disimpan di dalam tas.
Polisi juga mengungkap modus operandi pelaku yang kerap mengganti pelat nomor kendaraan di setiap provinsi yang dilalui untuk mengelabui petugas.
Namun, upaya tersebut berhasil terendus berkat pemetaan dan pengintaian yang dilakukan aparat.
“Pelaku menggunakan beberapa pelat nomor kendaraan berbeda untuk menghindari pemeriksaan di tiap wilayah,” jelas Yulian.
Berdasarkan penyelidikan awal, jaringan ini diduga merupakan bagian dari sindikat narkotika lintas wilayah. Nilai barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai miliaran rupiah, dengan keuntungan per butir ekstasi yang disebut mencapai ribuan rupiah bagi pelaku.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 2Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 3Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 4BMKG Prediksi 15 Daerah di Sumsel Masih Dilanda Hujan Besok Rabu 23 September 2026
- 5HP Realme 16 Pro Edisi Harry Potter Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 6Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 7Cek Harga Emas Perhiasan di Palembang Selasa 22 September 2026, Naik atau Turun?
- 8Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Segera Berakhir, Cek Status Pencairanmu Segera
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





