Terdampak Tekanan Fiskal, Gaji ke-13 ASN Muba Tertunda karena Dana Bagi Hasil Belum Cair

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Kondisi ini terjadi akibat tekanan fiskal daerah yang dipicu belum tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, Riki Junaidi, mengungkapkan hingga saat ini daerah masih mengalami kekurangan salur DBH yang cukup besar, baik untuk tahun anggaran 2023 maupun 2024.
“Masih terdapat kekurangan salur DBH 2023 sebesar Rp318 miliar dan DBH 2024 sebesar Rp796 miliar yang belum diterima daerah. Selain itu, alokasi DBH 2026 juga mengalami penurunan sekitar Rp1,2 triliun,” ujar Riki.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan kas daerah dalam memenuhi sejumlah kewajiban belanja, termasuk pembayaran gaji ke-13 ASN.
Riki menjelaskan, kebutuhan belanja gaji ASN di Muba mencapai sekitar Rp70 miliar per bulan, sementara dana transfer pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant hanya sekitar Rp45 miliar per bulan. Selisih tersebut harus ditutup menggunakan kemampuan keuangan daerah.
“Artinya, setiap bulan Pemkab Muba masih harus menutup kekurangan sekitar Rp25 miliar untuk membayar gaji ASN secara penuh,” katanya.
Ia menambahkan, secara aturan DAU Block Grant memang hanya diperhitungkan untuk kebutuhan gaji ASN selama 12 bulan, sementara daerah juga memiliki kewajiban tambahan seperti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Muba, Syafaruddin, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji ke-13 bukan karena kelalaian pemerintah daerah, melainkan akibat keterbatasan fiskal yang saat ini tengah tertekan.
“Pemkab Muba tetap berkomitmen memenuhi hak ASN. Namun kondisi keuangan daerah sangat dipengaruhi oleh belum tersalurkannya DBH yang menjadi hak daerah,” ujarnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat untuk memperjuangkan pencairan kekurangan DBH tersebut.
“Jika kekurangan DBH sudah disalurkan dan kondisi keuangan memungkinkan, maka pembayaran gaji ke-13 ASN akan menjadi prioritas,” tegasnya.
Hingga kini, Pemkab Muba masih menunggu realisasi transfer dana dari pusat guna memperkuat likuiditas daerah dan memenuhi seluruh kewajiban belanja pegawai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 2Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 3Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 4BMKG Prediksi 15 Daerah di Sumsel Masih Dilanda Hujan Besok Rabu 23 September 2026
- 5HP Realme 16 Pro Edisi Harry Potter Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 6Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 7Cek Harga Emas Perhiasan di Palembang Selasa 22 September 2026, Naik atau Turun?
- 8Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Segera Berakhir, Cek Status Pencairanmu Segera
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








