Sumsel

Operasi Patuh Musi 2026 Dimulai 8 Juni, Knalpot Brong hingga Travel Ilegal Jadi Target Utama Polisi

Kurnia | 6 Juni 2026, 21:00 WIB
Operasi Patuh Musi 2026 Dimulai 8 Juni, Knalpot Brong hingga Travel Ilegal Jadi Target Utama Polisi
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Pengendara di Kota Palembang diminta lebih disiplin saat berkendara. Pasalnya, Operasi Patuh Musi 2026 akan digelar selama 14 hari mulai 8 hingga 21 Juni 2026 dengan fokus penindakan terhadap sejumlah pelanggaran yang dinilai berisiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas.

Selain mengandalkan razia di lapangan, polisi juga akan memaksimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menangkap pelanggaran secara elektronik.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, mengatakan operasi tahun ini mengedepankan upaya edukasi dan pencegahan, namun tetap disertai penegakan hukum terhadap pelanggaran yang menjadi prioritas.

"Operasi Patuh Musi 2026 berlangsung mulai 8 sampai 21 Juni. Kami mengimbau masyarakat melengkapi surat-surat kendaraan, memastikan kendaraan laik jalan, dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama," kata Hermanto, Sabtu (6/6/2026).

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2026, polisi akan memberikan perhatian khusus terhadap delapan jenis pelanggaran yang selama ini kerap ditemukan di jalan raya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga: Baru Pulang Haji, Jemaah Asal Sumsel Harus Menunggu Hingga 44 Tahun Jika Ingin Berangkat Lagi

Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan knalpot brong, kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), penyalahgunaan sirene, rotator dan strobo, penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, angkutan barang yang membawa penumpang, pengendara motor tanpa helm SNI atau berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan angkutan umum yang tidak laik jalan, hingga praktik travel ilegal.

"Knalpot brong, kendaraan ODOL, penggunaan TNKB yang tidak sesuai aturan serta travel ilegal masih menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu keselamatan dan ketertiban lalu lintas," ujar Hermanto.

Selain penindakan langsung, Satlantas Polrestabes Palembang juga akan mengoptimalkan teknologi ETLE untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Melalui sistem tersebut, pelanggaran seperti tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat mengemudi, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, melawan arus, melebihi batas kecepatan hingga tidak menggunakan helm dapat langsung terekam kamera pengawas.

Polisi menilai penggunaan ETLE menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.

Hermanto menjelaskan, Operasi Patuh Musi 2026 tidak semata-mata berorientasi pada penilangan. Operasi ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas.

Pelaksanaannya mengedepankan tiga pendekatan, yakni kegiatan preemtif sebesar 20 persen, preventif 30 persen, dan represif 50 persen.

Kegiatan preemtif dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, sementara kegiatan preventif diwujudkan melalui patroli, pengaturan lalu lintas, serta penjagaan di titik rawan kecelakaan dan pelanggaran.

Adapun penegakan hukum dilakukan secara selektif terhadap pelanggaran yang menjadi target operasi.

"Kami ingin membangun budaya tertib berlalu lintas. Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama," tegasnya.

Menjelang dimulainya Operasi Patuh Musi 2026, masyarakat diimbau memeriksa kondisi kendaraan, melengkapi surat-surat berkendara, menggunakan helm berstandar SNI, mengenakan sabuk pengaman, serta mematuhi seluruh rambu lalu lintas

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia