Sumsel Siap Kenakan Pajak Kendaraan Listrik Mulai 2026, Dari Insentif ke Kontribusi Daerah

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru membuka wacana baru soal masa depan kendaraan listrik di Sumsel.
Setelah beberapa tahun menikmati pembebasan pajak, kendaraan listrik kini bersiap menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai awal 2026.
Kebijakan ini menandai pergeseran strategi pemerintah daerah: dari mendorong adopsi melalui insentif, menuju optimalisasi pendapatan daerah.
“Iya kan kendaraan listrik itu bebas pajak sampai dengan 2025 akhir. Artinya, jika memang ada kebijakan menjadi objek pajak di awal 2026 ini ya wajarlah,” ujar Deru, Jumat (24/4/2026).
Sejak awal, pembebasan pajak kendaraan listrik bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin menciptakan daya tarik agar masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke teknologi yang lebih ramah lingkungan.
Namun, seiring meningkatnya jumlah pengguna, pemerintah melihat perlunya keseimbangan antara insentif dan kontribusi.
“Dulu insentif diberikan untuk mendorong minat masyarakat. Sekarang, ketika pengguna mulai bertambah, kontribusi terhadap daerah juga perlu dipertimbangkan,” kata Deru.
Baca Juga: Cegah Banjir, Pemkot Palembang Hadirkan Layanan Penjemputan Sampah Rumah Tangga Gratis
Salah satu argumen utama di balik rencana ini adalah soal keadilan penggunaan fasilitas publik. Menurut Deru, semua jenis kendaraan memiliki peran yang sama dalam penggunaan jalan.
“Mobil listrik, mobil bensin, dan mobil diesel itu menggunakan porsi jalan yang sama,” tegasnya.
Dengan kata lain, meski ramah lingkungan, kendaraan listrik tetap dianggap bagian dari sistem transportasi yang memanfaatkan infrastruktur negara dan karenanya dinilai wajar dikenai pajak.
Dari sisi fiskal, kebijakan ini diprediksi memberi tambahan pemasukan daerah, meskipun tidak sebesar kendaraan konvensional.
Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, menyebut pihaknya masih menggodok besaran tarif yang akan dikenakan. Saat ini, rancangan Peraturan Gubernur tengah disusun, termasuk kemungkinan skema insentif lanjutan.
“Masih dalam tahap pembahasan dan menunggu arahan Pak Gubernur,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 4Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 5Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 6Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 7Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 8Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









