AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang memastikan akan memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Kebijakan ini dijadwalkan mulai efektif pada 15 Mei 2026, setelah seluruh tahapan persiapan rampung.
Wali Kota Palembang , menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh setengah hati. Ia meminta seluruh perangkat daerah bergerak cepat menyiapkan regulasi turunan agar kebijakan tersebut benar-benar bisa diterapkan di lapangan.
“Peraturan ini tidak boleh hanya menjadi formalitas. Harus ada tindakan nyata agar memberi efek jera,” ujarnya saat memimpin rapat koordinasi, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, Pemkot tengah menyusun sejumlah aturan pendukung, mulai dari Peraturan Wali Kota (Perwali), surat keputusan, hingga standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, mekanisme sanksi dan besaran denda juga sedang difinalisasi.
Baca Juga: Anak TK dan PAUD Resmi Dapat PIP, Berikut Besaran Bantuan dan Kategorinya
Tak hanya mengandalkan regulasi, pemerintah juga akan memanfaatkan teknologi untuk mendukung pengawasan, termasuk pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik rawan pembuangan sampah ilegal.
Dalam waktu 30 hari ke depan, seluruh perangkat daerah diminta menuntaskan tahapan sosialisasi kepada masyarakat. Dinas Komunikasi dan Informatika bersama camat dan lurah akan menjadi ujung tombak dalam menyebarkan informasi terkait aturan baru ini.
Di sisi lain, Pemkot juga menyiapkan sarana pendukung agar kebijakan berjalan optimal. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) diminta melakukan pendataan menyeluruh terkait kebutuhan tempat pembuangan sampah (TPS) dan tong sampah di setiap wilayah.
“Ketersediaan fasilitas harus merata. Masyarakat tidak boleh kesulitan saat ingin membuang sampah pada tempatnya,” tegasnya.
Pemkot Palembang juga membuka peluang kolaborasi dengan pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu penyediaan fasilitas kebersihan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Pre-Order iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di iBox, Cek Jadwal dan Promo
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 3Ramalan Zodiak Leo Hari Ini, Cinta, Karier, dan Keuangan
- 4Kabut Asap Mulai Mereda, 52 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Berjalan Lancar
- 5Penggerebekan Narkoba di Lorong Jayalaksana Palembang, Polisi Sita 4 Paket Sabu
- 6BMKG Prediksi Seluruh Wilayah Sumsel Akan Dilanda Hujan Hari Ini
- 7Sinopsis dan Daftar Pemain Bapak Paling Jujur, Tayang Mulai 15 Oktober 2026
- 85 Ramalan Zodiak Akhir Pekan, Saatnya Bersantai dan Menata Kembali Prioritas
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu










