Tiga Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba Ditangkap, Polisi Kejar Pelaku Lain

AKURAT.CO SUMSEL Penyelidikan cepat yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membuahkan hasil. Tiga orang tersangka berhasil diamankan terkait insiden kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin.
Peristiwa tersebut terjadi di area HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, pada 1 April 2026. Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AB (51), ZA (43), dan AM (40). Dari ketiganya, AM alias R diduga sebagai pelaku utama.
“Kurang dari 24 jam setelah olah TKP, perkara langsung naik ke tahap penyidikan dan tersangka ditetapkan. Ini bentuk komitmen kami dalam menangani kejahatan yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” ujar Doni, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, tersangka utama AM ditangkap pada 13 April 2026 setelah sempat melarikan diri hingga ke wilayah perbatasan Provinsi Jambi. Penangkapan tersebut menjadi puncak dari rangkaian pengungkapan kasus.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 11 sumur minyak yang terbakar, sembilan unit kendaraan angkutan, alat komunikasi, serta buku tabungan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Sumatera Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Doni menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam praktik illegal drilling di wilayah tersebut.
“Kami sudah mengantongi identitas beberapa pihak lain dan saat ini masih dalam pengejaran. Tidak ada ruang bagi pelaku illegal drilling di Sumatera Selatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyebut pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional dan tanpa kompromi.
Menurutnya, langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu




