Telat Angkat Telepon Saat WFH, ASN Palembang Terancam Teguran Tertulis

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang mulai menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan aturan yang lebih ketat.
Kebijakan ini tidak hanya mengatur pola kerja fleksibel, tetapi juga menekankan kedisiplinan dan kecepatan respons sebagai indikator utama kinerja.
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), ASN diwajibkan tetap siaga selama jam kerja, menjaga komunikasi aktif, serta merespons setiap panggilan atau pesan kedinasan maksimal dalam waktu lima menit.
Kepala BKPSDM Palembang, Yanuarpan Yany, menegaskan bahwa sistem WFH bukan berarti kelonggaran dalam bekerja, melainkan penyesuaian pola kerja yang tetap menuntut profesionalitas tinggi.
“Kecepatan respons menjadi indikator kehadiran ASN secara virtual. Jadi meski bekerja dari rumah, ASN tetap harus siap dan responsif,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Palembang Ditangkap di Jambi Usai Buron Hampir Sebulan
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, BKPSDM telah menyiapkan sanksi bertahap bagi ASN yang tidak disiplin selama WFH.
ASN yang tidak merespons panggilan kedinasan sebanyak dua kali akan diberikan teguran lisan. Sementara itu, jika respons melebihi batas waktu lima menit tanpa alasan yang sah, akan dikenakan teguran tertulis.
Lebih lanjut, bagi pelanggaran yang dilakukan secara berulang, pemerintah akan melakukan evaluasi kinerja secara mendalam yang dapat berujung pada sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN, serta diperkuat dengan aturan Wali Kota Palembang.
Pemkot menegaskan, penerapan WFH bertujuan menjaga layanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan fleksibilitas kerja ini tidak menurunkan integritas dan kualitas layanan. ASN tetap harus profesional dan bertanggung jawab,” kata Yanuarpan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2BMKG Ungkap Penyebab Hujan di Palembang Hari Ini
- 3Harga Emas Perhiasan Palembang Bergerak Naik Hari Ini, Tertinggi Rp13,9 Juta per Suku
- 45 Zodiak dengan Ramalan Menarik Akhir Pekan Ini, Cek Peruntunganmu
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 75 Ramalan Zodiak Senin 26 Oktober 2026, Cek Peruntungan Cinta hingga Karier
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









