Sertifikat HPL Tanjung Carat Diserahkan, Gubernur Sumsel Dorong Percepatan Pelabuhan Strategis

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerima penyerahan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk kawasan Mozaik 5 dan Mozaik 6 Tanjung Carat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menegaskan bahwa kejelasan status lahan merupakan fondasi utama dalam setiap perencanaan pembangunan.
Menurutnya, legalitas aset pemerintah akan mempermudah proses pengembangan proyek, meskipun di lapangan masih terdapat sejumlah tantangan.
“Kepastian sertifikat tanah ini menjadi dasar penting dalam pembangunan. Meski begitu, masih ada persoalan seperti batas wilayah yang memerlukan kebijakan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2026, Harga Daging Sapi di Palembang Tembus Rp170 Ribu per Kg
Baca Juga: Jelang Lebaran 2026, Harga Daging Sapi di Palembang Tembus Rp170 Ribu per Kg
Dalam kesempatan tersebut, Herman Deru juga menyoroti pentingnya pembaruan data pertanahan secara berkala.
Ia menilai perbandingan peta dari waktu ke waktu serta penerapan layanan digital menjadi kunci dalam meningkatkan tata kelola pertanahan.
Digitalisasi sertifikat tanah, lanjutnya, tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga dapat meminimalisir potensi konflik atau sengketa lahan di masa depan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kesadaran dalam mensertifikatkan tanah sebagai bentuk perlindungan hukum atas kepemilikan.
Penyerahan sertifikat HPL ini diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap percepatan pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pemerintah berharap, dengan legalitas lahan yang semakin jelas, proses perencanaan hingga eksekusi pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional wilayah Sumatera Selatan menyampaikan bahwa koordinasi lintas sektor terus dilakukan guna mendukung kelancaran proyek tersebut.
Legalitas kepemilikan tanah dinilai sangat penting untuk mendukung penyusunan rencana tata ruang seperti RTRW dan RDTR agar lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1PKH, BPNT, hingga Beras 30 Kg Siap Cair September 2026, Bagaimana BLT Kesra?
- 2Ramalan 5 Zodiak Hari Ini, Senin 21 September 2026: Ada Peluang Asmara hingga Karier
- 3Kronologi PNS Inspektorat OKI Ditusuk Istri hingga Tewas, Bayi 6 Bulan Ikut Terluka
- 4HP Realme 16 Pro Edisi Harry Potter Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 5Update Harga Emas Perhiasan di Palembang Senin 21 September 2026
- 6Timnas Indonesia Siap Tempur di FIFA ASEAN Cup 2026, 23 Pemain Dipanggil John Herdman
- 7Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Segera Berakhir, Cek Status Pencairanmu Segera
- 8Info Cuaca Sumsel Besok: 16 Daerah Hujan Sepanjang Hari, Palembang Cerah Berawan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








