Sumsel

Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Korban Kecelakaan Speedboat yang Hilang di Perairan Muba

Deni Hermawan | 5 Februari 2024, 17:53 WIB
Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Korban Kecelakaan Speedboat yang Hilang di Perairan Muba

AKURAT.CO SUMSEL Tim SAR Gabungan berhasil menemukan tiga korban yang hilang akibat kecelakaan yang terjadi antara Speedboat Sinar Agung dengan getek di Perairan Primer 8, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), pada Sabtu lalu (3/1/2024) pukul 23.45 WIB. 

Tim SAR Gabungan pertama kali berhasil menemukan jenazah korban Ic (4) pada Senin (5/2/2024) sekitar pukul 06.15 WIB.

Kemudian tim berhasil menemukan korban Eko (21) pada pukul 09.30 WIB. 

Baca Juga: Kecelakaan Speed Boat di Perairan Muba, 3 Orang Tewas dan 3 Orang Lain Masih Dilakukan Pencarian

Korban ketiga atas nama Gunadi (41) ditemukan sekitar pukul 11.00 WIB, sekitar 13 Km dari lokasi awal kejadian kecelakaan. 

Kepala Kantor Basarnas Palembang, Raymond Konstantin, mengonfirmasi penemuan ketiga korban.

"Selanjutnya, tim kami akan membawa korban ke rumah duka, untuk dilakukan proses pemakaman lebih lanjut," kata Raymond Konstantin melalui telpon selulernya.

Dalam pencarian ini, pihaknya mengerahkan berbagai alat pendukung, termasuk Rescue D-Max, RBB, perahu karet, Aqua Eye, Alat Selam, dan lainnya untuk mempercepat proses pencarian. 

Dengan ditemukannya ketiga koban, operasi ini dinyatakan selesai dan ditutup.

Semua unsur SAR yang terlibat dalam proses pencarian akan dikembalikan ke kesatuannya masing-masing. 

"Kami mengucapkan terima kasih atas bantuannya selama pencarian kemarin,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Insiden kecelakaan Speed Boat Sinar Agung dengan perahu getek ini mengakibatkan tiga orang tewas dan tiga lainnya hilang yang baru ditemukan pada hari ini.

Insiden ini juga mengakibatkan lima penumpang lain luka-luka, termasuk serang Speedboat. (Deny Wahyudi) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A