KPU Palembang Akan Laksanakan PSL di 20 TPS, Berikut Daftar TPS yang Lakukan PSL

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang bersiap untuk melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Palembang.
Jadwal pelaksanaan PSL telah ditetapkan pada tanggal 23 Februari 2024, seiring dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua KPU Palembang, Syawaluddin, mengungkapkan bahwa PSL akan melibatkan 4.780 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan memberikan suara dalam pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Palembang dan DPRD Provinsi.
Pelaksanaan PSL akan mengikuti pedoman teknis (Juknis), dan KPU Palembang akan berkoordinasi dengan KPU provinsi terkait persiapan surat suara.
Baca Juga: KPU Sumsel Tetap Lakukan Rekapitulasi Meski KPU RI Minta Penundaan Rekapitulasi
"Dalam PSL ini, terdapat TPS di wilayah Gandus, Kertapati, dan Kalidoni. Untuk Gandus, dua TPS yang terlibat, yaitu TPS 009 dan 010 dengan total DPT 528 pemilih," jelas Syawaluddin, Selasa (20/2/2024).
Di Kertapati, PSL akan dilakukan di Kelurahan Kemang Agung dengan TPS 15, TPS 50, TPS 09, dan TPS 10, dengan total DPT 957 pemilih.
Sementara di Kelurahan Ogan Baru, PSL akan berlangsung di TPS 10, TPS 11, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 27, dan TPS 31, dengan total DPT 1.845 pemilih.
"Khusus untuk kecamatan Kertapati, PSL akan dilakukan di dua kelurahan untuk caleg Dapil Palembang I," tambahnya.
Di Kalidoni, PSL akan dilakukan di enam TPS, yaitu TPS 6, TPS 22, TPS 27, TPS 31, TPS 35, dan TPS 40, dengan total DPT 1.448 pemilih.
"Dengan demikian, ada 6 TPS di Kalidoni yang akan melaksanakan PSL untuk pemilihan caleg DPRD Provinsi Dapil Palembang II," tutup Syawaluddin. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









