Polisi Ungkap Modus Baru Komplotan Begal di Lubuklinggau, Perempuan Dijadikan Umpan

AKURAT.CO SUMSEL Polisi berhasil mengungkap kasus pembegalan dengan modus baru di Kota Lubuklinggau. Dua perempuan cantik menjadi umpan untuk menjerat korban.
Dalam kasus terbaru, dua perempuan dijadikan umpan oleh para pelaku untuk menjebak korbannya, seorang mahasiswa bernama Amin Akbar (23), yang kehilangan sepeda motor akibat kejahatan ini.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Senin, (12/8/2024), di Jalan Padat Karya, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Saat itu, Amin sedang dalam perjalanan pulang sekitar pukul 02.30 WIB, ketika tiba-tiba dihentikan oleh dua perempuan, EK dan JA, yang berpura-pura meminta tumpangan.
"Saat kedua wanita meminta diantar pulang, korban tidak terlihat curiga. Namun, selama perjalanan, mereka meminta Amin untuk kembali ke tempat asal karena ponsel mereka tertinggal," ungkap AKP Hendrawan dalam pernyataannya, Senin (19/8/2024).
Tanpa menyadari bahaya yang mengintai, Amin menuruti permintaan mereka. Ketika tiba kembali di lokasi, tiga pelaku lainnya, Raju Sarwan (26), NO (17), dan seorang lagi yang masih dalam pengejaran bernama Iqbal, muncul secara tiba-tiba.
Baca Juga: Kepergok Mencuri, Seorang Pria di Palembang Babak Belur Dihakimi Warga
Mereka menodongkan senjata tajam dan memaksa Amin untuk menyerahkan sepeda motornya, Honda Supra X berwarna hitam dengan nomor polisi BG 3925 HAR.
Merasa terancam, Amin tidak punya pilihan selain meninggalkan kendaraannya dan melarikan diri. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.
Berdasarkan laporan ini, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku, termasuk dua perempuan yang dijadikan umpan, hanya dua hari setelah kejadian, pada Rabu, 14 Agustus 2024.
"Sampai saat ini, empat pelaku telah kami tangkap, termasuk dua wanita yang digunakan sebagai umpan. Namun, Iqbal, satu pelaku lain, masih dalam pengejaran kami," ujar AKP Hendrawan.
Polisi saat ini masih mendalami kasus ini dan mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran komplotan ini. Modus penggunaan perempuan sebagai umpan dinilai sangat licik dan berbahaya, karena memanfaatkan empati korban untuk menjebaknya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan, yang dapat dihukum penjara di atas lima tahun. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Desil 1- 4 Dapat Bansos Apa Saja September 2026? Cek Daftarnya di Sini
- 2Harga BBM Pertamina, Vivo, Shell dan BP Rabu 16 September 2026
- 3PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik Besok Jumat 18 September 2026, Cek Daftar Wilayah Terdampak
- 4BMKG Prediksi 16 Daerah Sumsel Dilanda Hujan Besok, Sebagian Sejak Pagi Sampai Malam
- 510 Daerah di Sumsel Dilanda Hujan Sore Ini, Sebagian Disertai Petir
- 6Cek Bansos Kemensos, Bantuan Beras 30 Kg September 2026 Siap Disalurkan
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada Peluang Baru hingga Kabar Tak Terduga
- 8Bansos BPNT Masuk Penyaluran Tahap 3 September 2026, Cek Status Pencairannya di Sini
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









