Coblos Cakada! Besok Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup

AKURAT.CO SUMSEL Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang akan ditutup sementara pada 27 November 2024, seiring dengan penetapan hari tersebut sebagai libur nasional untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty mengonfirmasi bahwa penutupan sementara ini sesuai dengan kebijakan libur nasional pada hari pelaksanaan Pilkada.
“Benar, pelayanan SIM sementara akan tutup. Hal ini mengikuti penetapan hari libur nasional di hari pelaksanaan Pilkada 2024,” ujar Yenni, Selasa (26/11/2024).
Namun, Yenni menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM mulai Kamis (28/11/2024).
“Pada hari Kamis, masyarakat bisa kembali menggunakan fasilitas Satpas Polrestabes Palembang seperti biasa. Jam operasional pada hari tersebut adalah pukul 08.00-15.00 WIB,” tambahnya.
Baca Juga: Merah, Biru, atau Hijau? Begini Cara Mudah Mengenali Surat Suara Pilkada 2024
Senada dengan itu, Kasat Intelkam Polrestabes Palembang AKBP MP Nasution juga mengungkapkan bahwa pelayanan SKCK akan ditutup pada 27 November 2024, seiring dengan hari libur nasional yang ditetapkan untuk Pilkada.
“Pelayanan SKCK tutup saat hari libur nasional. Jadi, pada Pilkada 2024 nanti juga akan tutup sementara,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK setelah libur, Nasution menyarankan untuk datang kembali pada Kamis (28/11), dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan, seperti fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, akte lahir, kartu BPJS, serta 5 lembar pas foto 4x6 dengan latar belakang merah. Pelayanan SKCK pada Kamis akan dibuka mulai pukul 08.00-15.00 WIB. (Red)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









