Sengketa Pilkada Serentak 2024 Masuk Tahap MK, Sidang Diperkirakan Mulai Januari 2025

AKURAT.CO SUMSEL Sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kini memasuki tahap Mahkamah Konstitusi (MK). Masa persidangan diperkirakan akan dimulai pada Januari 2025 mendatang setelah proses pemeriksaan administrasi selesai.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel, Kurniawan, mengatakan bahwa meskipun sidang di MK belum dimulai, proses administrasi yang sedang berlangsung saat ini menjadi kunci kelancaran persidangan.
"Jadwal pasti untuk wilayah Sumsel belum kami ketahui. Proses ini berpotensi memengaruhi jadwal pelantikan, terutama jika keputusan MK diterbitkan setelah 17 Februari 2025," jelas Kurniawan, Selasa (12/12/2024).
Hingga saat ini, Bawaslu Sumsel telah menerima 11 laporan terkait hasil Pilkada dari 9 wilayah. Laporan tersebut mencakup tiga Pemilihan Walikota (Pilwako) dan enam Pemilihan Bupati (Pilbup).
Baca Juga: Lowongan Kerja Kini di Genggaman! Pemkot Palembang Luncurkan TikTok Adogawepalembang
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumsel, Muhammad Sarkani, menjelaskan bahwa terdapat dua pengaduan untuk Pilwako Pagar Alam dan Pilbup Empat Lawang, sedangkan untuk Pilwako dan Pilbup lainnya masing-masing hanya satu pengaduan.
"Jadi total permohonan PHP (Permohonan Hasil Pemilihan) sampai saat ini ada 11 permohonan," kata Sarkani, Kamis (12/12/2024).
Namun, untuk Pemilihan Gubernur Sumsel, yang berakhir pada 11 Desember pukul 23.59 WIB, hingga saat ini Bawaslu Sumsel belum menerima laporan apakah ada gugatan yang diajukan.
Hasil penelusuran di situs MK pun menunjukkan bahwa tidak ada gugatan yang diterima terkait perselisihan hasil pemilu pada Pemilihan Gubernur Sumsel 2024. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









