Kematian Cindi Purnama Sari, Kejari Palembang Tunggu Berkas Kasus Penelantaran Istri Hingga Meninggal Dunia

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang masih menunggu berkas perkara dari Polrestabes Palembang terkait kasus dugaan penelantaran yang menyebabkan kematian Cindi Purnama Sari. Kasus ini melibatkan suami korban, Wahyu Saputra, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, Fachri Aditya SH, menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima Surat Perintah Dalam Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Kota Palembang.
Surat tersebut diterima dengan nomor SPDP/52/I/2025/Reskrim pada tanggal 24 Januari 2025, dan saat ini Kejari Palembang masih menunggu limpahan berkas perkara untuk dapat memprosesnya lebih lanjut.
“Kami masih menunggu berkas perkara dari penyidik Polrestabes Palembang. Begitu berkas lengkap, kami akan segera melanjutkan proses hukum sesuai prosedur,” ujar Fachri, Kamis (13/2/2025).
Dalam SPDP tersebut, Wahyu Saputra dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 304 KUHPidana terkait kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 49 huruf a, huruf b Jo Pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kasus ini bermula dari penelantaran yang dilakukan Wahyu terhadap istrinya, Cindi Purnama Sari, yang meninggal dunia dalam kondisi memperihatinkan. Cindi diduga tidak mendapatkan perawatan yang layak ketika sedang sakit, yang menyebabkan kondisinya semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.
Polrestabes Palembang telah menetapkan Wahyu Saputra sebagai tersangka dalam kasus ini, dan penyidikan masih berlanjut untuk memastikan sejauh mana peran tersangka dalam kematian sang istri. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 3Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






