Sumsel

Pekerja di Sumsel Terkena PHK Bisa Dapat Pesangon Lebih Selama 6 Bulan, Ini Penjelasan Disnaker

Maman Suparman | 17 Februari 2025, 19:00 WIB
Pekerja di Sumsel Terkena PHK Bisa Dapat Pesangon Lebih Selama 6 Bulan, Ini Penjelasan Disnaker

AKURAT.CO SUMSEL Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tentang perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Terkait dengan peraturan baru tersebut, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Edward Candra, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti PP tersebut.

"Kami akan mematuhi peraturan yang telah diterbitkan. Namun, sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk atau sosialisasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," kata Edward, Senin (17/2/2025).

Edward Candra yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, menambahkan bahwa aturan ini baru diterbitkan pada Februari 2025, sehingga pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel, Eki Zakiyah, menyatakan hal serupa. Menurutnya, meskipun peraturan ini sudah diterbitkan, Disnakertrans Sumsel belum bisa mengambil langkah konkret tanpa adanya sosialisasi atau petunjuk resmi dari Kemenaker.

Baca Juga: Perjalanan Dinas Dipangkas, Tapi Anggaran Pemeliharaan Jalan di Sumsel Tetap Aman

"Kami masih menunggu petunjuk resmi agar dapat segera menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan di Sumsel," ungkap Eki.

Sebagai informasi, Peraturan ini mencakup berbagai ketentuan baru terkait iuran dan manfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Beberapa poin penting dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 adalah, pertama, iuran JKP yang ditetapkan sebesar 0,36 persen dari upah sebulan.

Selain itu, manfaat uang tunai bagi pekerja yang terdaftar dalam program ini akan diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, dengan durasi maksimal 6 bulan.

Namun, ada ketentuan yang perlu diperhatikan, yaitu manfaat JKP akan tetap diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan tempat pekerja bekerja dinyatakan pailit atau tutup.

Di sisi lain, manfaat JKP ini akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja atau jika pekerja berhasil mendapatkan pekerjaan baru. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia