Upah Buruh Perempuan di Sumsel Masih Jauh di Bawah Laki-laki, Apindo: Ini Masalah Sistemik

AKURAT.CO SUMSEL Ketimpangan upah antara buruh laki-laki dan perempuan di Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel, rata-rata upah buruh perempuan hanya mencapai Rp2,39 juta per bulan, tertinggal jauh dari buruh laki-laki yang memperoleh Rp3,12 juta per bulan.
Selisih Rp730 ribu ini mencerminkan kesenjangan struktural yang masih mengakar kuat di dunia kerja.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Seragih, menegaskan bahwa kesenjangan ini bukan sekadar masalah lokal, melainkan bagian dari problem global yang sudah berlangsung lama.
“Perempuan di berbagai belahan dunia masih menerima upah 16–20 persen lebih rendah dari laki-laki untuk pekerjaan dengan tanggung jawab yang sama. Indonesia termasuk negara yang lambat dalam mengejar kesetaraan, terutama di sektor ketenagakerjaan,” ujar Sumarjono, Rabu (14/5/2025).
Baca Juga: Razia Gabungan di Sudirman Palembang Sikat 30 Kendaraan, Mayoritas Motor Tak Lengkap
Menurutnya, persoalan ini diperparah oleh budaya patriarkal yang masih dominan, lemahnya regulasi perlindungan upah, serta akses pendidikan dan pelatihan kerja yang belum merata.
Di Sumsel, jumlah tenaga kerja perempuan hanya 32,64 persen dari total 1,57 juta pekerja, menandakan ketimpangan yang lebih dari sekadar nominal gaji.
Sektor-sektor padat karya seperti perkebunan dan pertanian, yang menyerap 19,68 persen tenaga kerja di Sumsel, menjadi wilayah dengan tantangan paling kompleks soal kesetaraan.
Meski perempuan berperan besar di sektor ini, hak dan kesejahteraan mereka seringkali tertinggal.
“Apindo bersama GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) Sumsel mengakui masih ada gap besar yang harus dijembatani. Oleh karena itu, kami dorong pembentukan Komite Gender di berbagai perusahaan, mulai dari kebun hingga kantor pusat,” kata Sumarjono.
Komite tersebut sepenuhnya dikelola oleh perempuan dan berfungsi sebagai ruang aman untuk menyampaikan keluhan, menyuarakan aspirasi, serta mengawal perlindungan hak-hak pekerja perempuan secara struktural.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 2Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 3Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 4BMKG Prediksi 15 Daerah di Sumsel Masih Dilanda Hujan Besok Rabu 23 September 2026
- 5HP Realme 16 Pro Edisi Harry Potter Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 6Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 7Cek Harga Emas Perhiasan di Palembang Selasa 22 September 2026, Naik atau Turun?
- 8Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Segera Berakhir, Cek Status Pencairanmu Segera
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








