Eks Sekwan DPRD OKU Selatan di Pulangkan Oleh Polisi, Dikenai Wajib Lapor

AKURAT.CO SUMSEL Kasus penggerebekan yang menyeret mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD OKU Selatan berinisial JA, masih didalami Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Saat ini JA dan perempuan yang bersamanya telah dipulangkan, namun keduanya dikenai kewajiban wajib lapor.
“Masih dalam proses pendalaman dan sudah naik ke tahap penyidikan. Keduanya wajib lapor,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan, Rabu (25/6/2025).
Baca Juga: 1x24 Jam Diamankan, Polisi Selidiki Unsur Pidana dalam Kasus Eks Sekwan OKU Selatan
Sementara itu, penasehat hukum istri sah JA, Yunita Tri Kumalasari, yakni Mardiana, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar kasus tersebut tidak dihentikan begitu saja seperti sebelumnya.
“Yang jelas kami tidak akan tinggal diam. Kami akan berjuang sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Keadilan itu bukan milik orang yang punya kekuasaan atau uang semata,” tegas Mardiana. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









