1x24 Jam Diamankan, Polisi Selidiki Unsur Pidana dalam Kasus Eks Sekwan OKU Selatan

AKURAT.CO SUMSEL Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang angkat bicara terkait penggerebekan terhadap mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD OKU Selatan berinisial JA.
JA yang diduga tertangkap basah bersama seorang perempuan berinisial MZ di sebuah kamar indekos kawasan Jalan Gotong Royong, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Senin (23/6/2025) malam.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penahanan dalam waktu 1x24 jam terhadap individu yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
"Kami memiliki kewenangan 1x24 jam untuk mengamankan pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana," ujarnya saat memberikan keterangan pers, Selasa (24/6/2025).
Lebih lanjut, Kombes Harryo mengonfirmasi bahwa penggerebekan terhadap JA dan MZ dilakukan atas laporan resmi dari istri sah JA, Yunita Rikumalasari (YTK), yang turut hadir dalam proses penggerebekan
Baca Juga: Polrestabes Palembang Dalami Kasus Penggerebekan Eks Sekwan DPRD OKU Selatan di Kos-Kosan
"Benar, penggerebekan dilakukan terhadap pasangan yang bukan suami istri, yakni JA dan MZ. Proses itu disaksikan langsung oleh istri sah JA sebagai pelapor," tambahnya.
Terkait laporan yang diajukan YTK, pihak kepolisian menyatakan telah menerima dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.
Saat ini, laporan masih dalam tahap analisis untuk menentukan apakah unsur dugaan perzinahan memenuhi syarat sebagai tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku.
"Kami terima laporan pengaduannya dan akan kami kaji lebih lanjut. Nantinya, kami simpulkan apakah laporan ini masuk kategori tindak pidana atau tidak," ungkapnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









