Sumsel

Suami Istri di Palembang Kompak Curi Helm, Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi

Maman Suparman | 16 Juli 2025, 16:59 WIB
Suami Istri di Palembang Kompak Curi Helm, Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi

AKURAT.CO SUMSEL Sepasang suami istri di Palembang, Yudha Pratama (39) dan Indah Sulastri (27), tak berkutik saat diringkus polisi karena terlibat aksi pencurian helm.

Keduanya ditangkap di rumah mereka di Jalan Sukarjo Harjo Wardoyo Lorong Tunggal, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, pada Selasa (15/7) malam.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang di bawah pimpinan Kasubnit Opsnal Ipda Popay.

Meski sempat terkejut melihat kedatangan petugas berpakaian preman, Yudha dan Indah tak dapat mengelak dan mengakui perbuatan mereka.

"Kami mengaku salah, Pak, siap bertanggung jawab," ucap keduanya dengan nada menyesal.

Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis (10/7) sekitar pukul 18.10 WIB di Jalan H. Faqih Usman Lorong Kapitan, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU 1 Palembang. Korban, Yoga, saat itu sedang berkunjung ke rumah bibinya, Yuliana (49).

 

Ia memarkirkan sepeda motornya di depan rumah sang bibi dan meletakkan helmnya di atas motor. Namun, ketika hendak pulang, helm NHK berwarna abu-abu miliknya senilai Rp 650 ribu sudah raib.

"Jadi benar kedua pelaku kita tangkap berawal dari adanya laporan korban yang melapor ke Polrestabes Palembang," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, AKBP Andrie Setiawan melalui Kasubnit Opsnal Pidum Ipda Popay, Rabu (16/7).

Ipda Popay menambahkan bahwa pasangan suami istri ini telah mengakui perbuatan mereka.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit helm merek NHK warna abu-abu, satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna cokelat tahun 2018 yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu helai baju lengan pendek putih merek GUCCI dan satu buah topi biru merek NIKE.

Hingga kini, Yudha dan Indah masih dalam pemeriksaan intensif untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksi pencurian tersebut. Akibat perbuatannya, pasangan suami istri ini terancam Pasal 362 KUHPidana.


Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia