Sumsel

2.181 Honorer di Palembang Siap Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu

Maman Suparman | 29 Oktober 2025, 20:00 WIB
2.181 Honorer di Palembang Siap Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan segera melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, dengan total sebanyak 2.181 tenaga honorer yang akan segera diangkat sebelum tahun anggaran 2025 berakhir.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Yanurpan Yani, mengatakan kebijakan ini lahir dari kebutuhan riil di lapangan. Banyak tenaga honorer yang selama ini belum terakomodasi dalam seleksi PPPK reguler, sehingga Pemkot mencari formula baru yang lebih inklusif.

“Sejak awal kami yang pertama mengusulkan konsep PPPK paruh waktu ini. Tujuannya sederhana, agar rekan-rekan honorer yang belum terangkat tetap mendapat ruang untuk berkontribusi,” ujar Yanurpan, Rabu (29/10/2025).

Menurut Yanurpan, skema PPPK paruh waktu dirancang agar pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia, tanpa membebani struktur kepegawaian secara penuh.

Baca Juga: Polrestabes Palembang Tegaskan Isu Penculikan Anak Viral di Media Sosial Adalah Hoaks

“Model kerja ini memungkinkan masyarakat untuk tetap berperan dalam pelayanan publik, tapi dengan jam kerja dan tanggung jawab yang lebih fleksibel,” jelasnya.

Ia menambahkan, konsep ini juga diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk menata kembali sistem kerja tenaga non-ASN dengan lebih efisien dan adaptif.

Saat ini, proses verifikasi berkas dan pemberkasan calon PPPK paruh waktu sedang berlangsung. Setelah selesai, dokumen akan langsung dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP/NI PPPK).

“Begitu nomor induk keluar, pelantikan bisa segera dilakukan. Kami pastikan seluruh prosesnya transparan dan sesuai aturan,” tegas Yanurpan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia