Menkum Resmikan 3.258 Posbakum Gratis, Sumsel Raih Rekor MURI

AKURAT.CO SUMSEL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, meresmikan 3.258 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) gratis yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Sumatera Selatan.
Program ini menjadikan Sumsel sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menuntaskan pendirian posbakum secara menyeluruh di 17 kabupaten dan kota.
“Pembentukan posbakum di Sumsel sudah rampung 100 persen. Ini bisa menjadi model bagi daerah lain dalam membangun sistem layanan hukum yang menjangkau hingga akar rumput,” ujar Supratman, saat menghadiri acara peresmian, Senin (28/7/2025).
Menurutnya, keberadaan posbakum sangat penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya bagi kelompok rentan dan ekonomi lemah.
Baca Juga: Tragis! Pedagang Model Tewas Saat Ribut dengan Pria Gangguan Jiwa di Sukarami
Tak hanya sebagai tempat konsultasi hukum, posbakum juga menjadi ruang edukasi masyarakat agar paham hak dan kewajibannya secara hukum.
“Melalui pelatihan paralegal di desa dan kelurahan, kami ingin memastikan bahwa masyarakat bisa menyelesaikan masalah hukumnya sejak awal, bahkan sebelum masuk ke jalur litigasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Menkum menyebut program ini akan berkolaborasi dengan aparat di tingkat desa, seperti Bhabinkamtibmas, untuk menangani berbagai permasalahan pidana maupun perdata ringan.
“Semua desa memiliki polisi Bhabinkamtibmas, jadi bisa disinergikan dalam penanganan perkara. Tidak hanya pidana, tapi juga bisa bantu mediasi, menyelesaikan masalah sosial tanpa harus ke pengadilan,” jelasnya.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, turut mengapresiasi pencapaian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa seluruh posbakum sudah aktif dan mendapatkan pengakuan dari Museum Rekor Indonesia (MURI).
“Sumsel jadi provinsi pertama yang menuntaskan 100 persen pendirian posbakum. Kami ucapkan terima kasih kepada Kemenkumham. Ini adalah langkah strategis untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum,” ujar Deru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









