Sumsel

Sumsel Hadapi Ancaman Karhutla di Lahan Gambut, Sekda: Tak Cukup dengan Pemadaman, Perlu Solusi Sosial dan Kebijakan Jangka Panjang

Maman Suparman | 12 Juli 2025, 20:00 WIB
Sumsel Hadapi Ancaman Karhutla di Lahan Gambut, Sekda: Tak Cukup dengan Pemadaman, Perlu Solusi Sosial dan Kebijakan Jangka Panjang

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tak ingin kecolongan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terutama di kawasan gambut yang rawan terbakar.

Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pengendalian Karhutla di Hotel Harper Palembang, Sabtu (12/7/2025), Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra menegaskan bahwa solusi pemadaman tak cukup bila tak dibarengi dengan perubahan sistemik.

“Pencegahan Karhutla bukan hanya soal teknis pemadaman api, tapi menyentuh akar masalah sosial, ekonomi, dan kebijakan pertanahan,” ujarnya.

Ia menyayangkan praktik membuka lahan dengan cara membakar masih ditemukan, baik oleh warga maupun pelaku usaha secara diam-diam.

“Murah di awal, mahal di belakang. Itu harga yang harus dibayar dari praktik membakar,” tegasnya.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Terharu, Alumni Laskar Pandu Satria Diminta Jadi Role Model di Lingkungan

Pemerintah Sumsel telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor: 366/KPTS/BPBD-SS/2025 yang menetapkan status Siaga Darurat Bencana Asap akibat Karhutla.

Dengan status ini, seluruh unsur, termasuk TNI dan Polri, dapat bergerak cepat dan terkoordinasi dalam menghadapi kebakaran.

Tiga kejadian besar Karhutla yang terjadi pada 2015, 2019, dan 2023 menjadi alarm keras bagi Sumsel. Sekda mengingatkan bahwa masyarakat kerap mengaitkan bencana asap dengan pola iklim El Nino yang muncul empat tahunan.

Edward menekankan bahwa tingginya tekanan demografis, minimnya pilihan ekonomi warga, dan lemahnya penegakan regulasi membuat konversi lahan menjadi semakin masif.

"Ini bukan hanya soal hutan dan api. Ini soal sistem yang harus diperbaiki," katanya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya komitmen kolektif lintas sektor untuk mengatasi Karhutla secara menyeluruh.

“Kita tidak bisa hanya menyalahkan warga. Harus ada pemberdayaan. Harus ada edukasi. Harus ada ketegasan hukum,” imbuhnya.

Dukungan pun datang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui proyek Integrated Management of Peatland Landscape in Indonesia (IMPLI).

Program ini difokuskan di wilayah prioritas Sumsel seperti OKI dan Musi Banyuasin yang kerap menjadi episentrum Karhutla nasional.

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut KLHK, Edi Nugroho, menyebut bahwa pengelolaan gambut yang salah berakibat ganda seperti banjir saat hujan dan kebakaran saat kering.

Ia mendorong perusahaan pemegang konsesi gambut agar aktif menjaga tata air dan tidak lepas tangan terhadap dampak lingkungan.

“Penegakan hukum tak boleh hanya tajam ke bawah. Korporasi juga harus bertanggung jawab. Tata kelola air, bukan sekadar CSR,” tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia