Sumsel

24 Kasus Karhutla Terjadi di Sumsel, Ogan Ilir Paling Rawan dengan 18 Kejadian

Maman Suparman | 5 Juli 2025, 20:00 WIB
24 Kasus Karhutla Terjadi di Sumsel, Ogan Ilir Paling Rawan dengan 18 Kejadian

AKURAT.CO SUMSEL  Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

Sejak Januari hingga 3 Juli 2025, tercatat 24 kejadian karhutla terjadi di lima kabupaten/kota, dengan total luas lahan terbakar mencapai 43,08 hektare. Wilayah Kabupaten Ogan Ilir menjadi daerah dengan kejadian terbanyak, yakni 18 kasus.

Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman merinci, Kecamatan Indralaya Utara menjadi wilayah paling terdampak dengan 10 kejadian.

Sementara di Pemulutan tercatat tiga kejadian, Pemulutan Barat dua kejadian, dan masing-masing satu kejadian di Muara Kuang, Rambang Kuang, serta Indralaya.

“Sejak awal tahun hingga awal Juli, sudah terjadi 24 kasus karhutla di lima daerah. Paling banyak di Ogan Ilir dengan 18 kejadian,” kata Sudirma, Sabtu (5/7/2025).

Baca Juga: Gubernur Sumsel Gandeng Pemuda Cegah Karhutla Lewat Edukasi Bencana

Meski menjadi wilayah paling rawan, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir hingga saat ini belum menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat karhutla.

“Informasinya surat penetapan status siaga sudah sampai di meja bupati, tapi belum ditandatangani. Kami terus mendorong agar status ini segera ditetapkan,” ujarnya.

Selain Ogan Ilir, karhutla juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan dua kejadian di Kecamatan Abab dan Penukal Utara.

Di Musi Banyuasin (Muba) juga terjadi dua kejadian masing-masing di Kecamatan Sungai Keruh dan Bayung Lencir.

Sementara di Kota Prabumulih tercatat satu kejadian di Kecamatan Cambai, dan di Kabupaten Lahat satu kejadian di Kikim Timur.

BPBD Sumsel mencatat, sudah ada tujuh daerah yang menetapkan status siaga darurat karhutla, yakni Lahat, Muba, Banyuasin, Ogan Komering Ilir (OKI), PALI, Muara Enim, dan Prabumulih. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia