Sumsel

Pemprov Sumsel Bayar Gaji ke-13 ASN Lewat SIPD RI, Lebih Cepat dan Transparan

Maman Suparman | 7 Juni 2025, 20:00 WIB
Pemprov Sumsel Bayar Gaji ke-13 ASN Lewat SIPD RI, Lebih Cepat dan Transparan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menyalurkan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya melalui sistem digital.

Sekda Sumsel, Edward Candra menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan ASN dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, serta berbasis teknologi informasi.

“Seluruh proses pembayaran dilakukan melalui SP2D Online yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia atau SIPD RI,” jelas Edward, Sabtu (7/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa sistem SP2D Online merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi, khususnya dalam bidang pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga: Pergoki Pencuri Sawit di Kebun, Warga Sungai Menang Sumsel Ditembak di Pinggang

Dengan sistem ini, proses administrasi menjadi lebih efisien, transparan, dan meminimalkan potensi keterlambatan serta kesalahan teknis.

“Modernisasi ini bukan hanya mempercepat proses pencairan, tetapi juga memperkuat disiplin pengelolaan anggaran secara menyeluruh,” tambahnya.

Edward juga menekankan bahwa penyaluran gaji ke-13 melalui sistem terintegrasi merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN di tengah tuntutan profesionalisme kerja yang semakin tinggi.

Edward juga mengajak seluruh ASN untuk terus beradaptasi dengan kemajuan teknologi, khususnya dalam sistem administrasi dan informasi keuangan.

“Momen ini harus menjadi titik awal bagi ASN untuk lebih siap menghadapi digitalisasi di berbagai lini pemerintahan. Kita perlu menumbuhkan budaya kerja yang terbuka terhadap perubahan dan berorientasi pada pelayanan yang prima,” tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia