Satlantas Palembang Gelar Razia Gabungan, 100 Pengendara Terjaring Pelanggaran

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang kembali menggelar razia gabungan guna menegakkan disiplin berlalu lintas di kalangan pengendara.
Razia yang berlangsung pada Rabu (21/5/2025) di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Pos Cinde, Kecamatan Bukit Kecil, ini berhasil menjaring sejumlah pelanggaran.
Dalam operasi yang melibatkan 30 personel gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan, Bapenda, Jasa Raharja, dan instansi terkait lainnya, petugas menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari surat-surat kendaraan yang tidak lengkap hingga penggunaan knalpot brong.
Wakasat Lantas Polrestabes Palembang, AKP Soekiman, mengatakan razia ini digelar untuk mengingatkan masyarakat agar tertib berlalu lintas serta meningkatkan kesadaran hukum di jalan raya.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Naik Rp200 Ribu Usai Terpantau Stabil Berhari-hari
“Tujuan utama kita adalah memberikan edukasi dan menegakkan aturan demi keselamatan bersama. Masih banyak pengendara yang belum menaati aturan, seperti tidak membawa surat kendaraan, tidak memakai helm, melawan arus, hingga menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi,” ujar AKP Soekiman.
Dalam razia tersebut, petugas mengeluarkan sebanyak 100 surat tilang. Rinciannya, satu unit mobil dan 27 unit sepeda motor ditindak karena menggunakan knalpot brong, tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan, serta pelanggaran pajak kendaraan.
Sementara itu, pelanggaran terbanyak adalah tidak membawa surat kendaraan, dengan jumlah 70 lembar tilang yang didominasi oleh pengendara roda dua.
Salah satu momen yang menyita perhatian saat razia adalah ketika seorang pengendara wanita menangis karena terjaring razia akibat tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua agar selalu mematuhi peraturan, membawa surat-surat lengkap, dan saling menghargai sesama pengguna jalan demi mencegah kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









