Pelayanan Samsat Sumsel Tutup Sementara Saat Libur Lebaran, Masyarakat Dapat Keringanan Denda

AKURAT.CO SUMSEL Dalam rangka menyambut libur nasional, termasuk Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah, pelayanan Samsat di seluruh wilayah Sumatera Selatan akan ditutup sementara.
Penutupan layanan berlaku mulai 29 Maret hingga 7 April 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan (Sumsel), Achmad Rizuan, menyampaikan bahwa layanan Samsat akan kembali beroperasi pada Selasa, 8 April 2025.
"Selama periode tersebut, seluruh pelayanan bersama Samsat serta sentra layanan di wilayah Sumsel tidak beroperasi dan baru akan dibuka kembali pada 8 April," ujar Rizuan, Rabu (26/3/2025).
Rizuan menjelaskan bahwa penutupan layanan dilakukan karena bertepatan dengan sejumlah hari libur nasional, seperti Hari Raya Nyepi pada 29 Maret dan Idul Fitri yang jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Baca Juga: Menjelang Lebaran, Harga Kebutuhan Pokok di Palembang Melonjak
Sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat, kendaraan yang masa pajaknya jatuh tempo antara 28 Maret hingga 7 April 2025 masih dapat didaftarkan pada 8 April tanpa dikenakan sanksi administrasi.
"Akan tetapi, jika pembayaran dilakukan pada 9 April 2025, maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Selain pajak kendaraan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga mendapat perlakuan khusus.
"Untuk SWDKLLJ yang jatuh tempo antara 28 Maret hingga 7 April 2025, pembayaran pada 8 April tidak akan dikenakan denda tahun berjalan. Namun, jika dilakukan pada 9 April, denda tetap akan diberlakukan," jelas Rizuan.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kemudahan ini dan segera melakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai jadwal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









