Sumsel

Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Sumsel, Begini Kata Pengamat

Maman Suparman | 22 Februari 2025, 11:00 WIB
Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Sumsel, Begini Kata Pengamat

AKURAT.CO SUMSEL Kasus dugaan penyerobotan tanah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel), yang melibatkan PT Laju Perdana Indah (LPI) milik konglomerat Anthony Salim dan anaknya, Axton Salim, hingga kini belum menemui titik terang.

Padahal, kasus ini telah berlangsung sejak 2007-2008 dan sempat dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Namun, hingga saat ini, PT LPI belum pernah diadili di pengadilan.

Kasus ini bermula ketika PT LPI diduga menggusur dan merusak lahan seluas 2.000 hektare (HA) milik Kelompok Tani Bumi Nusantara di OKU Timur. Lahan tersebut telah ditanami bibit dan pohon kelapa sawit oleh warga setempat.

Aksi penggusuran ini menimbulkan konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat, yang hingga kini belum terselesaikan.

Meski laporan telah masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, proses hukum terhadap PT LPI terkesan mandek. Hal ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, terutama terkait transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus sengketa tanah.

Pengamat Politik Citra Institute, Efriza menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius dari pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurutnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, perlu memeriksa kembali kasus-kasus sengketa tanah yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di OKU Timur.

“Kasus seperti ini tidak boleh diabaikan. Ada indikasi kuat bahwa praktik mafia tanah masih terjadi, dan ini harus dihentikan. Pemerintah harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat dilindungi,” tegas Efriza, Sabtu (22/2/2025).

Efriza juga menekankan perlunya peran aktif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, Komisi II DPR yang membidangi ATR/BPN dan Komisi III yang membidangi kepolisian dan kejaksaan harus segera turun tangan.

“DPR sebagai perwakilan rakyat harus memastikan kasus ini ditangani dengan serius. Ini adalah momentum untuk membuktikan bahwa pemerintah berpihak pada rakyat dan berkomitmen memberantas mafia tanah,” ujar Efriza.

Kasus sengketa tanah di OKU Timur ini dinilai sebagai ujian bagi komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.

Efriza mengingatkan, program kerja Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diwujudkan dengan langkah nyata, termasuk dalam menyelesaikan kasus-kasus sengketa tanah.

“Reformasi hukum dan pemberantasan korupsi harus dimulai dari kasus-kasus seperti ini. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum akan semakin merosot,” tutup Efriza.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia