Sumsel

Baru 176 Jemaah Haji di Sumsel Melunasi Biaya, Pelunasan Berakhir 14 Maret

Maman Suparman | 17 Februari 2025, 16:00 WIB
Baru 176 Jemaah Haji di Sumsel Melunasi Biaya, Pelunasan Berakhir 14 Maret

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 176 calon jemaah haji (JCH) asal Sumatera Selatan (Sumsel) telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) pada hari pertama pelunasan, yang dibuka pada Jumat (14/2/2025).

Namun, masih tersisa 6.836 calon jemaah haji (CJH) dari total kuota 7.012 orang yang belum melakukan pelunasan, yang dijadwalkan berakhir pada 14 Maret 2025.

Ketua Tim Kerja Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kementerian Agama Sumsel, Fikri Setiawan, hingga Minggu (16/2/2025), jumlah pelunasan pada hari pertama tercatat sebanyak 176 orang, terdiri dari 174 jemaah reguler dan 2 jemaah lansia.

"Pelunasan Bipih kali ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi, Untuk jemaah haji Embarkasi Palembang, biaya haji yang ditetapkan mencapai Rp 54.411.751," katanya, Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Menjemput Anak Sedang Bermain, Motor Warga Palembang Raib Dicuri

Fikri menjelaskan, setiap jemaah telah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta dan mendapatkan manfaat virtual account senilai Rp 2 juta. Oleh karena itu, untuk melunasi sisa biaya, setiap calon jemaah haji hanya perlu membayar selisih sebesar Rp 27.411.751.

"Biaya haji ini mencakup berbagai pengeluaran penting, seperti biaya penerbangan haji, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama berada di Tanah Suci," ungkapnya.

Fikri menambahkan, apabila pada akhir masa pelunasan terdapat jemaah yang gagal melunasi atau memilih menunda keberangkatannya, maka kuota haji yang belum terisi akan dibuka kembali pada tahap pelunasan kedua.

"Tahap ini akan mencakup calon jemaah yang gagal dalam sistem pada tahap pertama, serta jemaah penggabungan mahram, pendamping jemaah prioritas lansia atau disabilitas, dan calon jemaah haji cadangan," katanya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia