Puluhan Tunanetra di Palembang Berikan Hak Suaranya, Ini Harapan Mereka

AKURAT.CO SUMSEL Puluhan penyandang tunanetra di Kota Palembang dengan penuh semangat menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (27/11/2024).
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 19, Nuriadi, mengungkapkan bahwa dari total 360 pemilih terdaftar di TPS tersebut, sebanyak 53 di antaranya merupakan penyandang tunanetra.
"Semua warga di TPS ini sangat antusias menggunakan hak pilih, termasuk para pemilih tunanetra," ujarnya.
Untuk memastikan pemilih tunanetra dapat memberikan suara dengan sah, TPS menyediakan template surat suara dengan huruf braille. Selain itu, pendampingan juga diberikan, baik oleh keluarga maupun anggota KPPS yang telah dilatih untuk membantu penyandang disabilitas.
“Beberapa pemilih tunanetra menerima pendampingan dari anggota keluarga, tetapi sebagian besar lebih memilih pendampingan langsung dari petugas KPPS. Kami tidak mengalami kendala berarti karena sudah memiliki pengalaman dari Pemilu sebelumnya,” jelas Nuriadi.
Baca Juga: Petugas KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia Setelah Mengalami Sesak Napas Saat Bertugas
Salah seorang pemilih tunanetra, Agus Palsa, mengapresiasi peningkatan fasilitas untuk penyandang disabilitas di Pilkada tahun ini.
"Template braille yang disediakan lebih mudah digunakan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," ungkapnya.
Agus juga menyampaikan harapan besar kepada para pemimpin yang akan terpilih dalam Pilkada 2024. Ia menekankan pentingnya perhatian terhadap hak-hak disabilitas, termasuk akses jalan dan transportasi umum.
“Kami ingin aksesibilitas jalan dan transportasi umum diperbaiki agar kami lebih mandiri. Selain itu, kami berharap ada program pendidikan inklusif yang memungkinkan semua sekolah dan perguruan tinggi menerima penyandang disabilitas,” katanya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









