Sumsel

Diduga Aniaya Siswa di Palembang, Orang Tua Murid Laporkan Oknum Guru ke Polisi

Deni Hermawan | 13 Agustus 2024, 16:41 WIB
Diduga Aniaya Siswa di Palembang, Orang Tua Murid Laporkan Oknum Guru ke Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Ibu di Palembang melaporkan oknum guru di salah satu sekolah menengah ke Polisi, hal tersebut dilakukan karena anaknya diduga menjadi korban kekerasan.

Sang ibu, Fauziah melaporkan adanya dugaan kekerasan ketika anaknya MAT (12) yang saat itu berada di sekolah, tiba-tiba dituduh oleh oknum guru tersebut mengintip siswa lain yang sedang berganti pakaian di dalam kelas.

Tanpa memberi kesempatan untuk membela diri, guru tersebut diduga langsung menampar MAT sebanyak 10 kali, menyebabkan memar dan pembengkakan di wajahnya, khususnya di area dekat telinga.

"Terlapor ini diduga menuduh anak saya mengintip murid lain yang sedang mengganti pakaian, setelah melakukan tuduhan itu anak saya ditampar sepuluh kali," kata Fauziah, Selasa (13/8/2024).

Setelah kejadian, MAT pulang dalam kondisi menangis, mengeluhkan sakit di telinga dan demam tinggi. Fauziah, yang terkejut dengan keadaan anaknya, segera mendesak putranya untuk menceritakan apa yang terjadi.

Nirzam mengungkapkan bahwa ia merasa sangat takut untuk kembali ke sekolah tersebut setelah insiden itu.

"Selain itu, anak saya pun sempat mengatakan takut sekali untuk masuk sekolah," ujar Fauziah.

Baca Juga: Viral! Pegawai SPBU Minta Biaya Admin Rp5 Ribu, Ini Klarifikasi Pertamina

Fauziah menyatakan harapannya agar pihak berwenang segera mengambil tindakan terhadap oknum guru tersebut.

"Saya berharap pelaku segera ditangkap dan bertanggung jawab atas tindakannya. Saya tidak ingin hal ini terjadi pada siswa lain, karena anak saya mengalami trauma yang sangat parah," ujarnya.

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli membenarkan bahwa laporan dari Fauziah telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.

"Sesuai dengan informasi yang kami peroleh, aduan dari pelapor akan dikirim ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut. Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dapat dikenakan pada pelaku," jelasnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto