Sumsel

Pemprov Sumsel Ajukan Ribuan Formasi CPNS dan PPPK, Masih Menunggu Jadwal Resmi dari Pusat

Deni Hermawan | 6 Agustus 2024, 16:00 WIB
Pemprov Sumsel Ajukan Ribuan Formasi CPNS dan PPPK, Masih Menunggu Jadwal Resmi dari Pusat

AKURAT.CO SUMSEL Pemprov Sumsel telah mengajukan ribuan formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, namun jadwal pendaftarannya masih belum dipastikan.

Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Margi Prayitno menjelaskan bahwa proses verifikasi dan validasi masih berlangsung di tingkat pusat.

"Karena proses verifikasi dan validasi belum selesai, tanggal pendaftaran CPNS dan PPPK belum ditentukan. Kemungkinan masih dalam pembicaraan di pusat, jadi kita harus menunggu jadwal resminya," ujarnya, Selasa (6/8/2024).

Margi juga mengimbau calon peserta untuk tetap bersabar dan memanfaatkan waktu dengan baik untuk belajar dan mempersiapkan diri. Ia menekankan pentingnya doa dan dukungan dari orang tua dalam proses persiapan ini.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumsel, Timan, mengungkapkan bahwa Pemprov Sumsel telah mengajukan 6.138 formasi untuk CPNS dan PPPK pada tahun ini. Rincian pengajuan tersebut mencakup 5.953 formasi untuk PPPK dan 185 formasi untuk CPNS.

Baca Juga: Mengapa Setelah Makan Siang Sering Membuat Ngantuk saat Bekerja? Ini Penjelasannya

"Untuk tahun 2024, Pemprov Sumsel mengajukan 6.138 formasi, dengan rincian PPPK sebanyak 5.953 dan CPNS sebanyak 185 orang," kata Timan.

Timan menjelaskan lebih lanjut bahwa formasi PPPK terdiri dari 198 guru, 800 tenaga kesehatan, dan 4.955 tenaga teknis. Sementara itu, formasi CPNS terdiri dari 100 tenaga kesehatan dan 85 tenaga teknis.

"Kami masih menunggu keputusan dari pusat tentang jumlah formasi yang disetujui dari semua pengajuan yang telah kami kirimkan," katanya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto