BI Sumsel: Uang Rp10 Ribu Gambar Rumah Limas Masih Bisa Dijadikan Alat Pembayaran

AKURAT.CO SUMSEL Menanggapi kabar yang beredar mengenai uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku, Bank Indonesia menegasakan bahwa uang kertas pecahan Rp10 ribu tahun tersebut, masih berlaku dan sah sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumsel, Ricky Perdana Gozali.
"Uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005, bersama uang tahun emisi 2016 dan 2022, masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah," ujar Ricky, melalui pernyataan resmi dari BI Sumsel, Jumat (04/09/2024).
Tak hanya memiliki fungsi sebagai alat tukar, uang Rp10 ribu tahun emisi 2005 juga menyimpan nilai sejarah dan budaya yang melekat pada Sumsel.
Gambar Sultan Mahmud Badaruddin II di bagian depan dan Rumah Limas, rumah adat khas Sumsel, di bagian belakang, menjadi simbol kebanggaan bagi masyarakat Sumsel.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan budaya ini, Bank Indonesia menggelar memorabilia di Museum Balaputra Dewa.
"Ini merupakan wujud penghargaan bagi Sumsel yang pernah diabadikan dalam uang kertas Rp10 ribu. Kami ingin mengajak masyarakat mengenang dan menghargai sejarah ini," jelas Ricky.
Selain itu, Bank Indonesia juga menggelar edukasi cinta Rupiah kepada ratusan pelajar mulai dari SD hingga SMA di Palembang. Edukasi ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan memperkenalkan budaya Sumsel melalui sejarah uang Rupiah. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









