Musik Funkot dan Remix Dilarang, Kapolda Sumsel: Siapa yang Kasih Izin

AKURAT.CO SUMSEL Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menegaskan pelarangan pemutaran musik remix dan funky kota (funkot) dalam acara organ tunggal di seluruh wilayah Sumsel.
Kebijakan ini telah diterapkan sejak kepemimpinan Kapolda sebelumnya dan terus diperkuat oleh Kapolda Sumsel yang baru, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.
"Siapa yang kasih ijin? tidak pernah ada yang mengeluarkan ijin untuk melaksanakan hiburan musik remix/funkot," tegas Irjen Pol Andi Rian, Senin (4/11/2024).
Kapolda Andi Rian berkomitmen untuk melanjutkan kebijakan sebelumnya dan akan memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar larangan ini.
"Tidak ada perizinan pemutaran musik tersebut. Siapa yang memperbolehkan, izin tidak dikeluarkan, artinya tidak diizinkan," tegasnya.
Sebelumnya, larangan ini juga disampaikan oleh mantan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Nusantara ke Sumsel Tembus 12,87 Juta, Palembang Jadi Destinasi Favorit
Dalam pernyataannya melalui mantan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, yang kini menjabat sebagai Karo Log di Polda Lampung, menjelaskan bahwa hanya pemutaran musik remix yang dilarang, sementara organ tunggal itu sendiri masih dapat diselenggarakan.
"Organ tunggalnya tidak dilarang, yang dilarang itu pemutaran musik remixnya. Artinya, tidak ada lagi pemutaran musik remix di organ tunggal di wilayah Sumsel," jelas Supriadi beberapa waktu lalu.
Dengan langkah ini, Polda Sumsel berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran narkoba, sekaligus menjaga ketertiban di wilayah tersebut. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









