Sumsel

Uji Coba One Way di Jalan AKBP Cek Agus Picu Kemacetan Baru, Warga Palembang Mengeluh

Maman Suparman | 2 Oktober 2025, 11:00 WIB
Uji Coba One Way di Jalan AKBP Cek Agus Picu Kemacetan Baru, Warga Palembang Mengeluh

AKURAT.CO SUMSEL Penerapan uji coba sistem jalan satu arah (one way) di Jalan AKBP Cek Agus, dari Simpang Golf (Pakri) menuju Simpang Patal, resmi dimulai Kamis (2/10/2025).

Meski mampu mengurai kemacetan di jalur utama yang diuji coba, kebijakan ini justru menimbulkan masalah baru di ruas jalan lainnya.

Pantauan di lapangan, tiga sisi persimpangan lain justru mengalami kemacetan parah akibat pengalihan arus kendaraan. Situasi semakin rumit lantaran minimnya sosialisasi yang membuat banyak pengendara tidak mengetahui adanya perubahan sistem lalu lintas.

Sejumlah pelajar hingga pekerja terlihat bingung, bahkan nekat menerobos jalur yang kini dilarang.

“Saya mau sekolah Pak, sekolah saya dekat sini. Masa harus muter jauh,” keluh seorang pelajar SMA yang terpaksa mencari rute alternatif.

Baca Juga: 3 Alasan Kenapa Sering Grogi Saat Bekerja, Nomor 2 Paling Banyak Dialami Karyawan

Hal senada disampaikan seorang pekerja yang kesal karena harus menempuh jalur memutar. “Jauh pak, lewat Lemabang jauh, lewat Sekip jauh. Padahal saya kerja di sini saja,” ujarnya.

Antok, sopir angkot jurusan Kenten–Pasar Kuto, mengaku uji coba ini membuat operasionalnya terganggu. Rute yang biasanya lancar kini terpaksa memutar, sementara jumlah penumpang menurun drastis.

“Jauh aku muter, harus lewat Sekip padahal bukan jalurnya. Bensin jelas lebih boros, penumpang juga berkurang karena tidak lewat Jalan M. Isa,” keluhnya.

Meski menuai protes, Dinas Perhubungan Kota Palembang menegaskan uji coba ini masih dalam tahap analisa.

Hasil evaluasi akan menentukan apakah kebijakan one way ini akan diteruskan atau disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia