65 Calon Jemaah Haji Sumsel Tertahan Faktor Kesehatan, Dinkes Buka Peluang Berangkat Tahun Depan

AKURAT.CO SUMSEL Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat sebanyak 65 calon jemaah haji (CJH) belum dapat diberangkatkan karena belum memenuhi syarat kesehatan atau istitoah. Data tersebut tercatat dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes).
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Sumsel, dr. Widya Anggraini, MARS, menjelaskan bahwa tidak seluruh calon jemaah yang tertunda keberangkatannya kehilangan peluang untuk menunaikan ibadah haji.
“Dari 65 orang, sebanyak 16 jemaah masih dalam status evaluasi. Mereka masih memiliki peluang diberangkatkan setelah dilakukan penilaian ulang sesuai ketentuan kesehatan,” ujar dr. Widya, Kamis (29/1/2026).
Sementara itu, 49 calon jemaah lainnya saat ini berstatus belum istitoah. Penetapan tersebut bergantung pada jenis dan tingkat keparahan penyakit yang diderita.
Baca Juga: Tilang Elektronik Berbasis Ponsel Belum Berlaku di Palembang, Ini Alasannya
Menurut dr. Widya, kondisi kesehatan yang bersifat kronis dan menetap, seperti gagal ginjal stadium lanjut yang memerlukan cuci darah rutin, umumnya membuat status tidak istitoah bersifat permanen. Namun, hal itu berbeda dengan penyakit yang masih berpotensi mengalami perbaikan.
“Jika penyakitnya masih bisa membaik, seperti riwayat serangan jantung dalam tiga bulan terakhir, maka jemaah dapat kembali dievaluasi dan berpeluang berangkat pada tahun berikutnya,” jelasnya.
Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah juga menegaskan adanya mekanisme yang jelas bagi calon jemaah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan. Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumsel, Arkan Nurwahiddin, mengatakan penundaan keberangkatan menjadi opsi utama bagi jemaah dengan kondisi sakit sementara.
“Jika sakitnya bersifat sementara dan masih bisa pulih, maka keberangkatan ditunda. Namun, jika sakitnya permanen, porsi haji bisa dialihkan kepada ahli waris,” kata Arkan.
Pelimpahan porsi haji tersebut dapat diberikan kepada anggota keluarga terdekat, seperti anak kandung, suami atau istri, maupun orang tua, dengan melampirkan surat keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









