Sumsel

65 Calon Jemaah Haji Sumsel Tertahan Faktor Kesehatan, Dinkes Buka Peluang Berangkat Tahun Depan

Maman Suparman | 29 Januari 2026, 17:30 WIB
65 Calon Jemaah Haji Sumsel Tertahan Faktor Kesehatan, Dinkes Buka Peluang Berangkat Tahun Depan

AKURAT.CO SUMSEL Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat sebanyak 65 calon jemaah haji (CJH) belum dapat diberangkatkan karena belum memenuhi syarat kesehatan atau istitoah. Data tersebut tercatat dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes).

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Sumsel, dr. Widya Anggraini, MARS, menjelaskan bahwa tidak seluruh calon jemaah yang tertunda keberangkatannya kehilangan peluang untuk menunaikan ibadah haji.

“Dari 65 orang, sebanyak 16 jemaah masih dalam status evaluasi. Mereka masih memiliki peluang diberangkatkan setelah dilakukan penilaian ulang sesuai ketentuan kesehatan,” ujar dr. Widya, Kamis (29/1/2026).

Sementara itu, 49 calon jemaah lainnya saat ini berstatus belum istitoah. Penetapan tersebut bergantung pada jenis dan tingkat keparahan penyakit yang diderita.

Baca Juga: Tilang Elektronik Berbasis Ponsel Belum Berlaku di Palembang, Ini Alasannya

Menurut dr. Widya, kondisi kesehatan yang bersifat kronis dan menetap, seperti gagal ginjal stadium lanjut yang memerlukan cuci darah rutin, umumnya membuat status tidak istitoah bersifat permanen. Namun, hal itu berbeda dengan penyakit yang masih berpotensi mengalami perbaikan.

“Jika penyakitnya masih bisa membaik, seperti riwayat serangan jantung dalam tiga bulan terakhir, maka jemaah dapat kembali dievaluasi dan berpeluang berangkat pada tahun berikutnya,” jelasnya.

Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah juga menegaskan adanya mekanisme yang jelas bagi calon jemaah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan. Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumsel, Arkan Nurwahiddin, mengatakan penundaan keberangkatan menjadi opsi utama bagi jemaah dengan kondisi sakit sementara.

“Jika sakitnya bersifat sementara dan masih bisa pulih, maka keberangkatan ditunda. Namun, jika sakitnya permanen, porsi haji bisa dialihkan kepada ahli waris,” kata Arkan.

Pelimpahan porsi haji tersebut dapat diberikan kepada anggota keluarga terdekat, seperti anak kandung, suami atau istri, maupun orang tua, dengan melampirkan surat keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia