Sumsel

Pj Gubernur Sumsel Tegaskan 12 Poin Kesepakatan Perbaikan Jembatan P.6 Harus Dipatuhi

Deni Hermawan | 30 Agustus 2024, 17:28 WIB
Pj Gubernur Sumsel Tegaskan 12 Poin Kesepakatan Perbaikan Jembatan P.6 Harus Dipatuhi

AKURAT.CO SUMSEL Perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, yang roboh akibat dihantam kapal tongkang pada 12 Agustus 2024 lalu, segera dilaksanakan.

Hal ini disepakati dalam Penandatanganan Berita Acara Tindak Lanjut Percepatan Perbaikan Jembatan P.6 yang digelar di Griya Agung Palembang, Jumat (30/8/2024).
Dari pertemuan ini, dihasilkan 12 poin kesepakatan yang menjadi acuan utama dalam proses perbaikan jembatan.

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi menegaskan pentingnya seluruh pihak terkait untuk mematuhi dan menindaklanjuti poin-poin kesepakatan tersebut.

“12 poin kesepakatan harus dipenuhi dan segera diterapkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari 12 poin yang disepakati, di antaranya adalah perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan akan dilakukan di lokasi jembatan yang sama sambil menunggu proses hukum dan mempertimbangkan dampak sosial serta ekonomi masyarakat.

Dua bentang jembatan yang sebelumnya runtuh, masing-masing sepanjang 60 meter dan 80 meter, akan diubah menjadi 10 meter – 120 meter – 10 meter dengan peningkatan tinggi lantai sebesar 1 meter.

Asosiasi AP6L akan menyiapkan Dana Talangan sepenuhnya untuk perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan, termasuk biaya desain, konstruksi, pengawasan, dan pasca konstruksi hingga jembatan berfungsi kembali.

Biaya evaluasi rangka baja yang runtuh di sungai dan pembersihan pilar yang rusak akibat tertabrak juga termasuk dalam cakupan ini.

Selain itu, biaya santunan dan penggantian barang-barang masyarakat yang hilang, serta biaya operasional penyeberangan warga dari dan ke Kecamatan Lalan sejak insiden terjadi hingga jembatan selesai diperbaiki juga akan ditanggung.

Baca Juga: Pasangan Teddy-Meilwansyah dan Marjito Bachri Resmi Daftar ke KPU OKU, Usung Program Pendidikan Gratis

“Biaya perbaikan jembatan akan dihitung berdasarkan hasil analisis tenaga ahli,” ujarnya.

Lanjutnya, pekerjaan perbaikan Jembatan P.6 akan dilaksanakan oleh pihak yang ditunjuk Asosiasi AP6L dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan pihak pemilik kapal yang menabrak.

Elen menegaskan bahwa biaya santunan dan penggantian barang masyarakat yang terdampak dari runtuhnya jembatan harus diselesaikan paling lambat 30 Agustus 2024.

“Pembangunan harus dimulai tidak lebih dari enam bulan setelah penandatanganan surat pernyataan ini. Jika tidak dilakukan dalam enam bulan, alur Sungai Lalan akan ditutup, dan KSOP tidak akan menerbitkan SPOG untuk kapal,” terangnya.

Pj Bupati Muba, Sandi Fahlepi, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan mengajukan gugatan ganti rugi secara bersama kepada pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

“Dana hasil gugatan akan diserahkan kepada Asosiasi AP6L sebagai pengganti dana talangan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa jika tercapai kesepakatan antara Asosiasi AP6L dan pemilik kapal mengenai biaya perbaikan jembatan, maka Pemkab Muba tidak akan menempuh jalur gugatan.

“Pemkab Muba akan menahan tug boat atau tongkang sebagai hak retensi sampai pemilik kapal membayar kerugian perbaikan jembatan,” pungkasnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto