Sumsel

Diduga Batalkan PPJB Secara Sepihak, Calon Pembeli Tanah di Palembang Tuntut Denda Rp 5 Miliar

Raphel Aziza | 28 September 2024, 17:28 WIB
Diduga Batalkan PPJB Secara Sepihak, Calon Pembeli Tanah di Palembang Tuntut Denda Rp 5 Miliar

AKURAT.CO SUMSEL Seorang dokter di Palembang berinisial SMN dituntut oleh TW, calon pembeli tanah dan bangunan di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, setelah diduga membatalkan secara sepihak Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) terkait objek seluas 2.022 meter persegi dengan nilai Rp 22,9 miliar.

Kuasa hukum TW, Redho Junaidi menjelaskan kliennya telah mengikat perjanjian pembelian tanah dan bangunan milik dokter tersebut melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris pada 13 September 2024. Kliennya juga telah membayar uang muka sebesar Rp 1,5 miliar.

Namun, tiba-tiba terlapor membatalkan PPJB secara sepihak tanpa memberikan alasan yang jelas. Meski uang muka sebesar Rp 1,5 miliar telah dikembalikan, pembatalan tanpa persetujuan tersebut dianggap melanggar perjanjian.

"Dalam PPJB dengan tegas disebutkan bahwa apabila salah satu pihak membatalkan perjanjian secara sepihak, pihak yang melanggar harus membayar denda sebesar 25 persen dari nilai tanah dan bangunan, yang kira-kira mencapai Rp 5 miliar," tegas Redho, Sabtu (28/9/2024).

Redho menambahkan, kliennya berencana melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 21,4 miliar setelah beberapa syarat dipenuhi.

Syarat tersebut termasuk selesainya perjanjian sewa dengan penyewa tanah dan bangunan, serta pengambilan sertifikat tanah yang saat ini masih diagunkan di Bank.

Redho juga menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya belum mendapatkan alasan pasti dari terlapor terkait pembatalan sepihak tersebut.

Baca Juga: Pulang Lah Dek! Remaja Palembang Tak Kunjung Pulang Usai Bantu Nenek

"Pengembalian uang muka melalui transfer rekening juga tidak sesuai dengan kesepakatan, di mana denda sebesar 25 persen dari total nilai objek seharusnya juga ikut dibayarkan," katanya.

Sebagai tindakan pencegahan, TW melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 190 yang mencakup tanah dan bangunan tersebut pada 24 September 2024.

Redho juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada terlapor, yang berisi penjelasan mengenai pembatalan sepihak dan pemberitahuan pemblokiran SHM.

"Kami juga menemukan indikasi itikad tidak baik dari yang bersangkutan, di mana beliau mencabut kuasa untuk pengambilan SHM yang masih dijaminkan di Bank," ungkap Redho. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
Reporter
Raphel Aziza
H
Editor
Hermanto