Pemerintah Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat penanganan dampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Fokus utama pemulihan meliputi perbaikan rumah warga, penyaluran bantuan sosial, serta penguatan kembali fungsi pemerintahan daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam keterangan pers terkait pemulihan dan strategi pascabencana di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Tito menjelaskan, bantuan perumahan diberikan dengan skema berbeda sesuai tingkat kerusakan. Untuk rumah rusak ringan, pemerintah menyiapkan bantuan dana sebesar Rp15 juta, sementara rumah rusak sedang mendapatkan Rp30 juta.
Adapun bagi rumah rusak berat, pemerintah menyediakan hunian sementara dengan sejumlah opsi bagi warga terdampak.
“Untuk rusak berat, pemerintah menyiapkan hunian sementara. Warga juga diberi pilihan, apakah menempati hunian sementara atau menerima bantuan biaya dan tinggal sementara di rumah keluarga,” ujar Tito.
Selain hunian sementara, pemerintah juga menyiapkan pembangunan hunian tetap melalui tiga skema. Pembangunan dilakukan dengan dukungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), anggaran APBN, serta partisipasi gotong royong dari berbagai pihak.
Baca Juga: Pengumuman Kuota SNBP 2026 Dibuka, Cek Link Resminya di Sini
Tito menyebutkan, Danantara menargetkan pembangunan 15 ribu unit hunian tetap, sementara pembangunan melalui APBN akan dikerjakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan jumlah yang lebih besar.
Selain itu, terdapat kontribusi dari pihak lain yang telah memulai pembangunan sekitar 2.600 unit hunian.
Di luar sektor perumahan, pemerintah juga menyalurkan bantuan pendukung bagi korban bencana. Kementerian Sosial menyiapkan bantuan perabotan senilai Rp3 juta per keluarga, bantuan pemulihan ekonomi sebesar Rp5 juta, serta bantuan lauk pauk Rp15 ribu per hari selama tiga bulan.
Tito menekankan, percepatan penyaluran bantuan sangat bergantung pada keakuratan data penerima. Data tersebut harus disusun secara by name by address dan dihimpun oleh pemerintah daerah setempat sebelum diserahkan kepada BNPB dan Kementerian Sosial untuk proses pencairan.
Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 106.370 rumah dengan kategori rusak ringan dan sedang. Jumlah tersebut diperkirakan mencakup sekitar dua pertiga dari total rumah terdampak bencana.
“Jika bantuan ini bisa segera disalurkan, warga dapat kembali ke rumah masing-masing, sehingga jumlah pengungsi dapat berkurang,” katanya.
Sebagai bentuk penyesuaian kebijakan, Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan surat edaran kepada tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak. Surat edaran tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk melakukan perubahan APBD agar sesuai dengan kondisi pascabencana.
“APBD yang disusun sebelum bencana sudah tidak relevan. Karena itu, kami memberikan payung hukum agar daerah dapat melakukan penyesuaian anggaran sesuai kebutuhan di lapangan,” pungkas Tito.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









