Sumsel

Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu Jaringan Lintas Kabupaten di Sumsel

Maman Suparman | 21 Oktober 2025, 22:00 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu Jaringan Lintas Kabupaten di Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali berhasil menggagalkan peredaran besar narkotika jenis sabu.

Dua pelaku yang diketahui merupakan jaringan pengedar lintas kabupaten di Sumatera Selatan, yakni Rian Andrian (42) dan Beni (53), ditangkap dengan barang bukti mencapai tiga kilogram sabu.

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pergerakan pengedar yang membawa sabu dari Palembang menuju Lubuklinggau. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif di jalur lintas kabupaten.

“Pada saat dilakukan pemantauan di sekitar SPBU Babat Toman pada 12 Oktober 2025, petugas menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna hitam milik tersangka Rian. Setelah digeledah, ditemukan tiga paket besar sabu yang disembunyikan di bawah dasbor bagian depan mobil,” ungkap God Parlasro, Selasa (21/10/2025).

Barang bukti sabu tersebut dikemas dalam plastik hijau bermerek Guanyinwang dan 888 dengan total berat tiga kilogram. Dari hasil pemeriksaan awal, Rian mengaku sabu itu akan dikirimkan kepada seseorang di Kota Lubuklinggau.

Untuk menelusuri jaringan lebih luas, polisi kemudian melakukan teknik kontrol pengiriman guna menangkap penerima barang. Sekitar pukul 19.30 WIB di hari yang sama, petugas berhasil membekuk Beni, penerima paket, di depan rumah dinas Bupati Musi Rawas.

“Begitu pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda BeAT hitam sesuai ciri-ciri yang disebutkan Rian, anggota langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Baca Juga: Populasi Unggas di Sumatera Selatan Capai 127 Juta Ekor pada 2024, Didominasi Ayam Pedaging

Dari hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas kabupaten di Sumsel. Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Muba dan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” tegas Kapolres.

AKBP God Parlasro juga menegaskan, keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen jajaran Polres Muba dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba. Ini bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Rian mengaku hanya bertugas sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial NK, dengan imbalan Rp15 juta.

“Baru pertama kali saya mengantar, tapi karena terdesak kebutuhan saya terpaksa melakukannya,” ungkapnya di hadapan penyidik.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia