Sumsel

Peringatan Keras Bawaslu Sumsel untuk Parpol dan Caleg, Spanduk dan Baliho Liar Akan Diturunkan Paksa

Muhammad Husni Mushonifi | 14 Oktober 2023, 11:30 WIB
Peringatan Keras Bawaslu Sumsel untuk Parpol dan Caleg, Spanduk dan Baliho Liar Akan Diturunkan Paksa

AKURAT.CO SUMSEL Peringatan keras kepada Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) yang telah mencuri kesempatan kampanye di luar waktu yang ditentukan dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) itu akan diturunkan.

Peringatan keras itu dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel). Untuk menurunkan spanduk, baliho, atau poster liar, Bawaslu Sumsel akan melibatkan Satpol PP.

"Bawaslu akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Satpol PP melakukan penertiban berdasarkan hal-hal yang dianggap melanggar," kata Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, beberapa saat lalu.

Kurniawan menyatakan bahwa spanduk Caleg yang telah tersebar luas dianggap melanggar peraturan kampanye. Ada spanduk yang secara terang-terangan memasang alat peraga di bawah atau samping foto.

"Termasuk kategori citra diri, Caleg sudah melakukan ajakan dan sanksinya baliho atau spanduk mereka akan diturunkan atau mereka menurunkan sendiri. Sekarang jika melanggar langsung ditindak," tegasnya.

Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Muara Enim baru saja melakukan penyisiran. Bawaslu Sumsel meminta seluruh Bawaslu di kabupaten maupun kota untuk menyingkirkan poster, spanduk, atau baliho liar.

"Saat ini baru dua daerah yang menjalankan itu dan yang lain menyusul," ungkapnya.

Bawaslu Sumsel menyatakan bahwa mereka tidak melarang caleg atau parpol untuk memasang baliho dan spanduk, dan telah mengirimkan surat ke parpol dalam sosialisasi mengenai persyaratan untuk spanduk dan baliho, yang mana harus mengikuti aturan.

"Surat imbauan telah dikirim ke parpol dan sosialisasi sudah diberikan dua kali. Boleh memasang tetapi tidak ada unsur ajakan seperti mohon bantuan atau foto dengan alat peraga sosialisasi," katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.