Sumsel

Sinergi BI dengan Kementerian ATR/BPN Untuk Memajukan UMKM

Deni Hermawan | 7 Desember 2023, 12:37 WIB
Sinergi BI dengan Kementerian ATR/BPN Untuk Memajukan UMKM

AKURAT.CO SUMSEL Bank Indonesia (BI) terus memperkuat kemitraannya, salah satunya dngan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk memberikan dukungan yang lebih besar kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Melalui langkah strategis ini, BI yang diwakili oleh Deputi Gubernur Juda Agung, dan Kementerian ATR/BPN diwakili oleh Sekretaris Jenderal Suyus Windayana, telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengembangkan para Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).

Perjanjian ini menjadi langkah konkret lanjutan dari Nota Kesepahaman (NK) antara BI dan Kementerian ATR/BPN yang sebelumnya ditandatangani pada 21 November 2022.

Dalam penjelasannya, Deputi Gubernur BI, Juda Agung, menegaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan peran, fungsi, serta wewenang keduanya dalam mendukung perkembangan UMKM. 

Juda menjelasakan, tiga aspek yang menjadi fokus perbaikan agar UMKM dapat maju lebih jauh. Pertama, perlu peningkatan kualitas dan kuantitas produk utama UMKM, terutama dalam konteks ekspor. 

Kedua, pentingnya aspek legalitas sebagai fondasi bagi kenaikan kelas UMKM. Dan yang terakhir, adalah urgensi inovasi, khususnya terkait produk yang ramah lingkungan dan adaptasi UMKM terhadap digitalisasi.

Pendapat serupa disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Suyus Widayana dari Kementerian ATR/BPN, yang menegaskan kesiapan mereka dalam memfasilitasi UMKM untuk memperoleh legalitas atas kepemilikan tanah.

"Komitmen tersebut seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria," ujar Suyus dikutip Rabu (6/12/2023).

Adapun ruang lingkup kerja sama antara kedua belah pihak mencakup:

  1. Fasilitasi peningkatan kompetensi/keterampilan sumber daya manusia di bidang pertanahan dan UMKM melalui penelitian, pelatihan, serta penyediaan informasi narasumber.
  2. Fasilitasi peningkatan akses pembiayaan untuk meningkatkan literasi keuangan, memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan, dan membantu UMKM terhubung dengan lembaga keuangan untuk memperoleh tambahan modal.
  3. Fasilitasi perluasan akses pasar guna memperluas jangkauan pemasaran UMKM, termasuk melalui sarana pemasaran digital.
  4. Fasilitasi pendaftaran tanah UMKM untuk pertama kali.
  5. Pertukaran data dan/atau informasi 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A