MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Bisa Dipakai Sampai Habis Tanpa Biaya Tambahan

AKURAT.CO SUMSEL Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait aturan kuota internet yang selama ini hangus saat masa aktif berakhir.
Dalam putusannya, MK menegaskan sisa kuota yang sudah dibeli pelanggan harus tetap bisa digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh tiga pemohon, yakni seorang pengemudi ojek online, pelaku usaha kuliner daring, dan seorang dosen sekaligus advokat.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.
Dengan putusan itu, pemerintah diminta memastikan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang melindungi hak konsumen atas sisa kuota internet yang telah dibayar.
Kuota Tidak Boleh Hilang Begitu Saja
Dalam pertimbangannya, MK menilai kuota internet yang belum digunakan masih memiliki nilai ekonomi karena telah dibeli oleh konsumen.
Oleh sebab itu, hak pengguna atas kuota tersebut harus tetap dilindungi.
Baca Juga: Pemimpin Baru Hamas Bocorkan 6 Agenda Prioritas, Akhiri Serangan Israel di Gaza Jadi Paling Utama
MK juga menegaskan operator telekomunikasi tidak boleh mengenakan biaya tambahan, termasuk dengan alasan memperpanjang masa aktif, agar pelanggan bisa menggunakan sisa kuota yang dimilikinya.
Ada Sejumlah Opsi Perlindungan Konsumen
Mahkamah tidak mewajibkan satu sistem yang sama untuk semua operator. Sebaliknya, perusahaan telekomunikasi dapat memberikan berbagai pilihan layanan yang tetap melindungi hak pelanggan.
Beberapa opsi yang disebutkan MK antara lain:
Akumulasi atau rollover sisa kuota.
Perpanjangan masa aktif paket.
Pengalihan manfaat layanan.
Pemberian kompensasi.
Pengembalian dana (refund).
Bentuk perlindungan lain yang sesuai dengan ketentuan.
Pemerintah Diminta Menyusun Aturan yang Lebih Adaptif
MK juga meminta pemerintah menyesuaikan kebijakan tarif dan layanan telekomunikasi dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat.
Menurut hakim konstitusi, kebijakan yang dibuat tidak boleh hanya mempertimbangkan aspek bisnis, tetapi juga harus memberikan perlindungan hukum bagi konsumen.
Selain itu, setiap perubahan tarif maupun kebijakan layanan diharapkan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan konsumen dan pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi.
Operator Harus Lebih Transparan
Dalam putusannya, MK juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kepada pelanggan.
Operator diminta menyampaikan informasi mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, hingga kebijakan terkait sisa kuota dengan bahasa yang mudah dipahami.
Tak hanya itu, perusahaan telekomunikasi juga didorong menyediakan fitur yang memudahkan pelanggan memantau pemakaian dan sisa kuota, serta menghadirkan layanan pengaduan yang mudah diakses.
Putusan ini menjadi angin segar bagi jutaan pengguna internet di Indonesia.
Meski demikian, pelaksanaannya masih menunggu tindak lanjut pemerintah dalam menyusun aturan teknis yang akan menjadi pedoman bagi seluruh operator telekomunikasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2BMKG Ungkap Penyebab Hujan di Palembang Hari Ini
- 3Harga Emas Perhiasan Palembang Bergerak Naik Hari Ini, Tertinggi Rp13,9 Juta per Suku
- 45 Zodiak dengan Ramalan Menarik Akhir Pekan Ini, Cek Peruntunganmu
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 75 Ramalan Zodiak Senin 26 Oktober 2026, Cek Peruntungan Cinta hingga Karier
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







