Sumsel

SIM Mati Tak Bisa Diperpanjang, MK Kembali Tak Terima Gugatan, Ini Aturannya

Kurnia | 12 Oktober 2026, 11:00 WIB
SIM Mati Tak Bisa Diperpanjang, MK Kembali Tak Terima Gugatan, Ini Aturannya
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Pengendara yang terlambat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu memperhatikan masa berlaku dokumen tersebut.

Sebab, SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang seperti biasa dan pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru.

Aturan ini kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima gugatan yang meminta agar SIM kedaluwarsa tetap bisa diperpanjang dengan masa tenggang tertentu.

Gugatan mengenai aturan perpanjangan SIM tersebut telah diajukan dua kali ke MK sepanjang 2026.

Namun, kedua permohonan itu tidak dapat diterima karena persoalan persyaratan pengajuan dan kedudukan hukum pemohon.

Aturan SIM Kedaluwarsa Wajib Bikin Baru

Ketentuan mengenai masa berlaku SIM tercantum dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Baca Juga: BSU Oktober 2026 Belum Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek Informasinya

Sementara itu, aturan yang lebih spesifik mengenai SIM yang telah melewati masa berlaku terdapat dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa SIM yang telah melewati masa berlakunya harus diajukan untuk penerbitan SIM baru.

Artinya, pemilik SIM perlu memastikan masa berlaku pada kartu sebelum mengurus perpanjangan. Jika masa berlaku sudah habis, pemilik kendaraan tidak bisa mengandalkan prosedur perpanjangan reguler.

Dua Kali Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Aturan SIM kedaluwarsa yang mengharuskan pemilik membuat SIM baru telah dua kali menjadi objek gugatan ke MK pada 2026.

Gugatan pertama diajukan Ahmad Royani, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru. Ia mempersoalkan tidak adanya masa tenggang perpanjangan SIM, termasuk ketika keterlambatan hanya berlangsung singkat.

Dalam permohonannya, Ahmad mengusulkan agar pemilik SIM yang terlambat memperpanjang dokumen masih diberikan kesempatan dengan sanksi administratif.

Penerbitan SIM baru dari awal diusulkan berlaku apabila keterlambatan telah melewati batas tertentu.

Namun, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Salah satu persoalan yang menjadi pertimbangan adalah kelengkapan dokumen perbaikan permohonan, termasuk tidak adanya tanda tangan pemohon dan sejumlah alat bukti yang belum dibubuhi meterai atau dilakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan.

Gugatan kedua diajukan Jangkung Sido Sentosa melalui Perkara Nomor 310/PUU-XXIV/2026.

Jangkung meminta agar SIM yang telah kedaluwarsa tetap dapat diperpanjang selama belum melewati masa tenggang satu tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku.

Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 29 September 2026, MK juga menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa pemohon tidak dapat menunjukkan secara spesifik keterkaitan antara kerugian hak konstitusional yang diklaim dengan ketentuan undang-undang yang diuji.

Putusan tersebut berarti MK tidak menerima kedua permohonan untuk diperiksa lebih lanjut. Dengan demikian, kedua gugatan itu tidak menghasilkan perubahan terhadap aturan yang berlaku mengenai SIM kedaluwarsa.

Apa yang Harus Dilakukan Jika SIM Sudah Mati?

Bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya telah habis, langkah yang perlu diperhatikan adalah menyiapkan pengajuan penerbitan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.

Berbeda dengan perpanjangan SIM yang masih berlaku, penerbitan SIM baru mengikuti persyaratan tersendiri, termasuk tahapan pengujian sesuai ketentuan kepolisian.

Karena itu, pengendara sebaiknya tidak menunda pengurusan dokumen hingga melewati tanggal kedaluwarsa.

Pemilik SIM juga perlu memeriksa tanggal berakhirnya masa berlaku yang tercantum pada kartu dan mencari informasi mengenai persyaratan penerbitan atau perpanjangan melalui layanan resmi kepolisian.

Dengan memahami aturan tersebut, pengendara dapat menghindari keterlambatan sekaligus memastikan dokumen berkendara tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia