PPPK Dapat THR Lebaran 2026? Ini Syarat, Besaran, dan Prediksi Jadwal Pencairannya

AKURAT.CO SUMSEL Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi hal yang paling dinantikan menjelang Lebaran, termasuk oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Banyak yang bertanya-tanya, apakah PPPK akan menerima THR pada 2026?
Kabar baiknya, PPPK dipastikan berhak mendapatkan THR karena statusnya sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK Resmi Masuk Kategori ASN
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK termasuk dalam kelompok ASN yang memiliki hak atas gaji dan tunjangan. Namun, ada syarat administratif yang harus dipenuhi, yaitu:
-
Perjanjian kerja
-
Surat Keputusan pengangkatan
-
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
Selama ketiga dokumen tersebut telah terpenuhi, PPPK berhak menerima berbagai manfaat kepegawaian, termasuk THR.
Aturan Tegas: PPPK Berhak Terima THR
Baca Juga: Kumpulan Link Download Poster Ramadan 2026, Cocok untuk Kirim Ucapan Selamat dan Info BukberBaca Juga: Kumpulan Link Download Poster Ramadan 2026, Cocok untuk Kirim Ucapan Selamat dan Info Bukber
Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa penerima THR meliputi ASN, PPPK, PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Artinya, PPPK yang telah dilantik—terutama sejak tahun lalu—berpeluang besar menerima THR Lebaran 2026.
Tidak Semua Dapat Penuh, Ini Ketentuannya
Pemerintah juga mengatur besaran THR melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan:
-
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja.
-
PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum hari raya tidak berhak menerima THR.
Sementara itu, formula perhitungannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, yakni masa kerja (bulan) dibagi 12 lalu dikalikan penghasilan satu bulan.
Kapan THR Lebaran 2026 Cair?
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan THR bagi ASN maupun PPPK. Namun jika berkaca pada pola tahun sebelumnya, THR biasanya cair sekitar dua hingga tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan kalender Hijriah dari Kementerian Agama Republik Indonesia, Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 21 atau 22 Maret. Dengan demikian, THR berpotensi cair pada pertengahan Maret, sekitar tanggal 10–15.
Meski begitu, jadwal ini masih bersifat prediksi dan menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Komponen THR ASN
Jika tidak ada perubahan kebijakan, THR ASN akan diberikan sebesar 100 persen gaji pokok. Sinyal pencairan penuh juga sempat disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
THR tersebut umumnya mencakup beberapa tunjangan, seperti:
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan (struktural, fungsional, atau umum)
-
Tunjangan kinerja
Besaran yang diterima tiap pegawai bisa berbeda tergantung jabatan dan komponen tunjangannya.
Dengan statusnya sebagai ASN, PPPK memiliki peluang besar menerima THR Lebaran 2026 selama memenuhi persyaratan masa kerja dan administrasi. Selain membantu kebutuhan hari raya, pencairan THR juga diharapkan mampu mendongkrak konsumsi masyarakat menjelang Lebaran.
Kini, para pegawai tinggal menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait jadwal dan skema pencairannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








