Pemerintah Raup Rp24,12 Triliun dari Sektor Ekonomi Digital Hingga April 2024

AKURAT.CO SUMSEL Kabar positif datang dari sektor ekonomi digital Indonesia. Hingga akhir April 2024, pemerintah berhasil meraup Rp24,12 triliun dari penerimaan pajak sektor ini.
Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dan menjadi bukti bahwa ekonomi digital kian berkontribusi terhadap keuangan negara.
Dari total penerimaan, PPN PMSE menyumbang sebesar Rp19,5 triliun. Hingga April 2024, sebanyak 172 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk menjadi pemungut PPN, termasuk enam penunjukan baru pada bulan tersebut: Tradeshift Holdings, Inc., Ahrefs Pte. Ltd.
Lalu, Amazon EU S.à r.l., Evernote Corporation, Lemon Squeezy LLC, dan Posit Software, PBC. Sementara itu, terdapat satu pembetulan data oleh Alexa Internet dan satu pencabutan oleh Aleepic Games International S.à r.l.
Baca Juga: Jangan Coba-Coba Melanggar, Truk Besar yang Masuk Palembang Diluar Jam Operasional Ditindak Tegas
"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp19,5 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp2,6 triliun setoran tahun 2024," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.
Pajak kripto mencatat penerimaan sebesar Rp689,84 miliar hingga April 2024. Penerimaan ini terdiri dari Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp222,56 miliar pada tahun 2024.
Pajak kripto tersebut terdiri dari Rp325,11 miliar PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp364,73 miliar PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Sementara itu, pajak fintech (P2P lending) menyumbang penerimaan sebesar Rp2,02 triliun. Penerimaan ini terdiri dari Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, dan Rp470,18 miliar pada tahun 2024.
Pajak fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp696,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp244,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,08 triliun. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









