Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Terima Vonis 10 Tahun Penjara

AKURAT.CO SUMSEL Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima vonis 10 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
SYL menyatakan bahwa vonis ini adalah bagian dari risiko yang harus diterima sebagai seorang pemimpin.
Meskipun di bawah kepemimpinannya Kementerian Pertanian berhasil memenuhi kebutuhan pangan nasional, terutama saat pandemi COVID-19, ia mengakui tanggung jawabnya terhadap peristiwa ini.
"Ini merupakan risiko yang saya ambil sebagai bagian dari jabatan saya. Saya akan bertanggung jawab secara adil atas ini," kata SYL, Kamis (11/2024).
SYL juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo atas kesempatan yang diberikan untuk memimpin Kementerian Pertanian dalam menghadapi krisis pangan.
"Saya berterima kasih kepada Pak Jokowi yang sudah memberikan kesempatan sebagai menteri. Apapun akibat dari kebijakan yang saya ambil, ini adalah risiko dari jabatan saya," ujarnya.
Baca Juga: Soal Pembatasan BBM Subsidi, Pertamina Nyatakan Siap Ikuti Regulasi Pemerintah
Mengenai kasus hukum yang menjeratnya, SYL menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan tidak terkait dengan tindak pidana korupsi seperti izin impor atau proyek besar.
"Ini bukan soal proyek atau izin impor besar. Ini terkait dengan pembelian barang-barang seperti skincare dan parfum," tegasnya.
SYL menambahkan bahwa dia tidak pernah secara langsung menerima atau memegang uang sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan.
Semua transaksi dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Meskipun menghadapi kasus ini, SYL berharap agar kebijakan publik tetap diambil tanpa rasa takut.
"Saya berharap kasus ini tidak membuat pejabat publik takut untuk membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyat dan bangsa. Semua kebijakan yang saya ambil adalah untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 2BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 3Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 4Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini, Ada yang Dapat Peluang Baru hingga Harus Waspada Pengeluaran
- 7Bansos PKH dan BPNT September 2026 Resmi Cair, Cek Besaran Nominalnya
- 8Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Skuad Garuda Hadapi 3 Laga
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









