Polemik Tapal Batas Tegal Binangun, Begini Kata KPU Palembang Soal Hak Suara Pemilih

AKURAT.CO SUMSEL Masalah tapal batas antara Banyuasin dan Palembang kembali menjadi sorotan menjelang Pemilu, dengan masyarakat Tegal Binangun yang rumahnya terputus masuk wilayah Banyuasin namun memiliki KTP Palembang.
Hal ini menimbulkan dampak serius terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT), mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang untuk berkoordinasi intensif dengan KPU pusat terkait penyelesaian permasalahan ini.
Ketua KPU Palembang, Syawaluddin mengungkapkan kekhawatiran akan suara masyarakat yang mungkin terabaikan jika tidak ada penyelesaian yang tepat.
"Kami berupaya mengakomodir suara masyarakat agar tidak hilang dalam pemilu. Ini adalah tantangan besar mengingat DP4 Tegal Binangun masih terdaftar di wilayah Palembang, meskipun administratif termasuk dalam Banyuasin sesuai Permendagri nomor 134," ujarnya, Sabtu (22/6/2024).
DP4 yang terdaftar di KPU Palembang mencapai 4.830 orang, menggambarkan kompleksitas yang harus dihadapi dalam memastikan keabsahan hak pilih warga di wilayah perbatasan.
Baca Juga: Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Bakal Digantikan oleh Elen Setiadi
Syawaluddin menambahkan bahwa proses Coklit (Cocokkan dan Teliti) menjadi krusial untuk memastikan data pemilih yang akurat.
Permasalahan serupa telah terjadi di daerah-daerah lain seperti Pontianak dan Kubu Raya, menyoroti perlunya penyelesaian yang komprehensif dari pemerintah terkait batas administratif.
"Sebagai penyelenggara pemilu, kami berkomitmen agar warga perbatasan tetap dapat memberikan hak suaranya tanpa hambatan," jelas Syawaluddin.
KPU Palembang menyerahkan penyelesaian masalah tapal batas sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sementara mereka fokus pada koordinasi dengan pemerintah kota dan kabupaten untuk memastikan hak suara warga terjamin.
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk membahas masalah administratif seperti tapal batas, namun kami akan terus berupaya memfasilitasi proses pemilu yang adil dan transparan," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









