KLH Apresiasi Vonis 5 Tahun Penjara untuk Pengelola TPA Liar di Depok

AKURAT.CO SUMSEL Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Depok yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 3 miliar kepada Jayadi, pengelola tempat pembuangan akhir (TPA) liar di Limo, Depok.
Putusan yang dibacakan pada Senin (2/6/2025) tersebut dinilai sebagai bentuk nyata penegakan hukum lingkungan yang tegas dan berkeadilan.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menyatakan bahwa vonis terhadap terdakwa merupakan langkah penting dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Ia juga menegaskan bahwa kejahatan lingkungan adalah kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara serius.
"Vonis ini mencerminkan komitmen negara dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan. Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang telah memberikan putusan tegas, serta kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok dan Tim PPNS Lingkungan Hidup yang bekerja secara profesional hingga kasus ini tuntas," ujar Rizal dalam keterangan resminya, Senin (2/6/2025).
Ia menambahkan, keberhasilan penanganan kasus ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara Deputi Gakkum KLH dengan Kejaksaan, dan menjadi bukti bahwa penegakan hukum lingkungan tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan sinergi seluruh penegak hukum.
Baca Juga: 500 Hektar Lahan Pasca Tambang Belum Dipulihkan, Menteri LH Beri Peringatan Keras PT Musi Prima Coal
"Penanganan kasus ini tidak hanya soal penindakan, tetapi juga bentuk ketegasan negara menjaga kewibawaannya dalam melindungi lingkungan. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan agar memberikan efek jera," tegasnya.
Lebih lanjut, Rizal menekankan pentingnya peningkatan kapasitas para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup, guna mempercepat penanganan kasus-kasus lingkungan, khususnya terkait pengelolaan sampah ilegal.
"Kapabilitas penyidik akan terus kami tingkatkan agar mampu menangani perkara secara cepat, akurat, dan berdampak positif bagi pengelolaan lingkungan di seluruh Indonesia," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Jayadi dinyatakan bersalah karena secara sengaja melakukan perbuatan yang merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Jayadi terbukti melanggar hukum sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1BMKG Prediksi 12 Daerah Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Cek Daftar Wilayahnya
- 2Cek Bansos Kemensos September 2026, BPNT Rp600 000 Siap Cair
- 3Ramai Isu Gempa Megathrust Ancam Indonesia, Apa Saja yang Harus Disiapkan?
- 47 Daerah Sumsel Berstatus Awas Kekeringan, Palembang dan Prabumulih Siaga
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini yang Diprediksi Bersedih, Ada yang Sulit Melupakan Masa Lalu
- 6Harga iPhone Lama Usai iPhone 18 Pro Meluncur, Naik hingga Rp3 Jutaan per Produk
- 7Profil dan Rekam Jejak Suahazil Nazara, Menteri Keuangan Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa
- 8PLN Jadwalkan Pemeliharaan Listrik di Palembang, Cek Wilayah dan Jamnya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







